Kurang Dari 3 Jam, Timgab 3C Polres Lotim Ringkus Residivis Pelaku Curanmor

JayantaraNews.com, Selong
Berawal dari laporan korban ke Polsek Sikur Nomor LP/29/X/2019/NTB/Res, Lotim/ Sek, Sikur pada tanggal 04 Oktober 2019, dimana diakui oleh korban, Sa’ad (56) warga Mentaum Desa Montongbaan Induk, Kecamatan Sikur Lotim, bahwa saat kejadian dia memarkir kendaraannya di jalan dekat sawah Enges Dusun Gunung Siu, Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur Lotim.
Saat itu, korban Sa’ad pergi meninggalkan sepeda motornya untuk menyabit rumput, namun ketika korban hendak pulang, sekitar pukul 15.00 Wita, saat tiba di tempat parkir, kendaraannya sudah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Sikur.
Selanjutnya Polsek Sikur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lotim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka beserta barang bukti berada di Desa Sedau, Kecamatan Narmada Lombok Barat.
Kemudiam Timsus Polres Lotim dan anggota Polsek Sikur beserta anggota Polsek Narmada melakukan penangkapan terhadap pelaku MSR (30) tanpa perlawanan.

Melalui JayantaraNews.com, Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK membenarkan hal tersebut.
Yogi menjelaskan, bahwa tersangka adalah residivis dan kurang lebih baru dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram karena tersandung kasus yang sama.

” Saat ini, pelaku MSR diamankan di MaPolres Lotim berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario No Pol DR 5973 BR serta 1 (satu) buah kunci T dan 2 (dua) mata kunci T guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Yogi.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H Purnama, SIK, mengimbau kepada semua lapisan masyarakat dimana saja, agar ketika akan memarkir sepeda motornya lebih waspada serta berhati-hati dan tetap dalam pengawasan. ” Yang perlu diperhatikan adalah, sikap kita terhadap keamanan barang milik pribadi, seperti sepeda motor jika ditinggalin pada tempat parkiran, alangkah baiknya dikunci ganda atau kunci tambahan,” tegasnya. (Nu JN)