HomeNewsSatreskrim Polres Barut, Tangkap AA Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Satreskrim Polres Barut, Tangkap AA Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Satreskrim Polres Barut, Tangkap AA Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

IMG_20190102_162944

JayantaraNews.com, BARITO UTARA

Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah kembali menangkap seorang pria berinisial AA (30) pelaku tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“ Saat ini tersangka AA sudah diamankan, dengan tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bernama Dahlia (15) bukan nama sebenarnya, yang masih berstatus pelajar kelas V SD,” kata Kasat Reskrim Polres Barut AKP Samsul Bahri di Muara Teweh, Rabu (2/1/2019).

Ia menjelaskan, kronologis dari pengakuan Dahlia, pencabulan tersebut dilakukan sudah 4 (empat) kali pada bulan Juli 2018, kemudian seingat Dahlia, ia disetubuhi kembali oleh AA, Sabtu (27/10/2018), sekira jam 20.00 WIB di rumah kosong pinggir jalan Kelurahan Montallat II, Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara.

Saat itu Dahlia hendak ke rumah pamannya untuk bertemu Melati anaknya. Namun, tidak bertemu. Kemudian Dahlia pamit pulang ke rumah, di tengah jalan, Dahlia bertemu dengan AA setelah dihampiri lalu diajak jalan oleh AA mengunakan sepeda motor menuju rumah kosong di pinggir Jalan Montallat II.

Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, AA terlebih dahulu mengajak Dahlia nonton film pornoografi sampai habis, setelah puas melampiaskan nafsu birahinya kepada Dahlia, AA memberi uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu), kemudian mengantar Dahlia pulang ke rumah, kemudian AA lari.

Lanjut Kasat, berdasarkan penyelidikan Resmob Sat Reskrim Polres Barito Utara, bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Gunung Mas dan selalu berpindah – pindah, kemudian Resmob Polres Barut berkoordinasi dengan Resmob Polres Gumas, dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.

Pengakuan itu diperkuat dengan diamankannya beberapa barang bukti milik Dahlia, berupa satu lembar jaket warna abu – abu motif bunga, satu lembar BH warna putih kehitaman, list warna pink, satu lembar baju daster warna kuning, dan cream motif gambar beruang dan bunga, satu lembar celana pendek warna hitam motif gambar beruang, serta satu lembar celana dalam warna putih kehitaman motif bulat ungu dengan list warna ungu.

Akibat perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 8 (delapan) tahun kurungan penjara,” tutup Samsul. (Ang)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News