HomeSeputar JabarSoal MoU Asset, KPD: Pemkab Pangandaran Harus Lakukan Evaluasi & Rekonsiliasi

Soal MoU Asset, KPD: Pemkab Pangandaran Harus Lakukan Evaluasi & Rekonsiliasi

Soal MoU Asset, KPD: Pemkab Pangandaran Harus Lakukan Evaluasi & Rekonsiliasi

IMG_20190102_213048

JayantaraNews.com, Pangandaran

Mengenai persoalan MoU antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan desa tentang pemanfaatan penggunaan Asset Desa, dimana telah menimbulkan kegaduhan dan menjadi polemik di kalangan masyarakat, sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, Baca: MoU Pemkab Pangandaran & Desa Soal Asset,
KPD: Itu Langgar Konstitusi  http://jayantaranews.com/2019/01/mou-pemkab-pangandaran-desa-soal-asset-kpd-itu-langgar-konstitusi/, mestinya segera lakukan evaluasi dan rekonsiliasi.

” Seharusnya Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera melakukan evaluasi dan rekonsiliasi dengan seluruh stakeholder desa, agar persoalan tersebut tidak berlarut – berlarut dan tidak menimbulkan resistensi pemahaman yang berkepanjangan dari berbagai pihak, yang selama ini berpolemik terhadap persoalan MoU Asset tersebut,” ujar Aktivis Komunitas Pegiat Desa (KPD), Herry kepada JayantaraNews.com, Rabu (2/1/19).

Herry menilai, Peraturan Bupati No 53 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa, seharusnya menjadi solusi yang tepat dari kebijakan yang sudah diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Pangandaran, dalam rangka mengimplentasikan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa secara lebih relevan dan tersistematis, relevan dengan substansinya, dan  tersistematis melalui tata aturannya yang jelas.

Maka itu, dia mengharapkan agar dalam penerapannya dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, tuturnya.

Dalam rangka penataan asset desa, lanjut Herry, KPD bersama seluruh elemen pegiat desa lainnya yang ada di Kabupaten Pangandaran, akan mendorong dan turut serta mengawal desa untuk bersama – sama mengevaluasi MoU tersebut, agar hasil dari kesepakatannya tidak merugikan salah satu pihak, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Desa selaku mandataris atas asset tersebut.

” Ada beberapa ruang lingkup asset yang dikerjasamakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran, dimana Pemkab Pangandaran sebagai (Pihak ke-1) dan Pemerintah Desa sebagai (Pihak ke-2) dalam MoU tersebut, pada Pasal 3 perlu diperjelas kembali proporsi dari masing – masing pihak, serta arah dan tujuan dari MoU itu dibuat,” tegasnya.

Adapun, ruang lingkup asset yang dikerjasamakannya, yaitu:
1). Pemanfaatan tanah kas desa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan,
2). Pemenuhan kebutuhan lahan untuk keperluan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan pilihan meliputi :
a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
d. Perumahan Rakyat dan Pemukiman
e. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
f. Sosial, dan
g. Kepariwisataan
3). Pengembangan pembangunan perekonomian desa dengan peran serta Pemerintah Kabupaten, urainya.
(Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News