HomeSeputar JabarSoal Surat Edaran, Bupati Karawang Dianggap Tekan Masyarakat Kecil

Soal Surat Edaran, Bupati Karawang Dianggap Tekan Masyarakat Kecil

Soal Surat Edaran, Bupati Karawang Dianggap Tekan Masyarakat Kecil

IMG_20190105_015630

JayantaraNews.com, Karawang

Surat Edaran Bupati Karawang dengan Nomor 937/7969/Bapenda tentang imbauan pembayaran rekening listrik pasca bayar tepat waktu, ternyata merupakan permintaan dari PLN Karawang.

Surat Edaran yang sempat menjadi viral karena banyaknya protes dari masyarakat, sehingga sebagian kalangan menganggap bahwa Bupati Karawang tidak pro rakyat kecil.

Pemerhati Politik dan Pemerintahan Andri Kurniawan, saat dimintai keterangan perihal ini, menjawab. ” Jadi apa yang sudah disampaikan oleh Kepala Bapenda, kan sudah sangat jelas. Bahwasanya, Surat Edaran tersebut merupakan permintaan pihak PLN. Karena PLN selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentunya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mengimbau bagi pelanggan PLN pasca bayar untuk membayar tagihan penggunaan listrik tepat waktu”.

Aktivis yang sebelumnya selalu berkelit pada saat dimintai keterang perihal ini menambahkan. ” Bukannya selain Surat Edaran dan tanggapan dari Kepala Bapenda, Bupati juga sudah memberikan tanggapan juga di media massa? Bahwasannya ada klasifikasi khusus yang dimaksud dengan Surat Edaran tersebut, bahkan Bupati memberi kelonggaran pada masyarakat tidak mampu untuk mendapat bantuan dari Pemkab Karawang,” terang Andri.

” Ya, walaupun isi surat tersebut umum, tapi kan Bupati maupun Kepala Bapenda sudah menjabarkan secara langsung melalui media massa, jika Surat Edaran Bupati tersebut tujuannya untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak listrik. Sehingga, hasilnya akan dibangunkan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU), merupakan upaya Pemkab Karawang untuk menaikan PAD. Salah satunya melalui Surat Edaran tersebut,” tandasnya.

” Saya sepakat dengan statement Kepala Bapenda, bahwa Surat Edaran Bupati itu sebenarnya dikeluarkan untuk pelanggan PLN yang masuk kategori besar. Namun pada kenyataannya, di lapangan malah dipergunakan senjata oleh PLN untuk menekan masyarakat kecil. Hingga akhirnya masyarakat menyimpulkan Bupati dengan Surat Edarannya telah menekan masyarakat”.

” Pendapat saya, dalam permasalahan ini tidak ada yang salah. Kalau pun masyarakat akhirnya menyimpulkan Bupati tidak pro rakyat kecil, sangat lah wajar. Karena memang hanya membaca isi Surat Edaran saja. Yang terpenting sekarang, Bupati dan Bapenda sudah memberikan penjelasan melalui penjabarannya di media massa,” tutup Andri. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News