HomeBandung RayaSKB 3 Menteri Hanya Pajangan, PTSL Ds Talun Ibun Dipungut Ratusan Ribu

SKB 3 Menteri Hanya Pajangan, PTSL Ds Talun Ibun Dipungut Ratusan Ribu

SKB 3 Menteri Hanya Pajangan, PTSL Ds Talun Ibun Dipungut Ratusan Ribu

IMG_20190113_182011

JayantaranNews.com, Kab Bandung

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang – gadang oleh pemerintah pusat agar dokumen agraria di wilayah Indonesia dapat tertata rapi dan tidak ada lagi istilah penguasaan tanah oleh mafia – mafia tanah, maka dari itu, pemerintah mengeluarkan Program PTSL dengan harga murah dan terjangkau.

Aturan tinggal aturan, karena kenyataan di lapangan, Program PTSL dijadikan ajang pungli terorganisir yang dilakukan oleh pemerintahan desa yang dijadikan objek PTSL tersebut.

Persoalan tersebut seperti yang terjadi di Desa Talun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang berani melabrak aturan yang telah ditetapkan, yakni melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri, yang menetapkan biaya PTSL sebesar Rp 150.000,- dan tidak boleh melebihi biaya yang telah ditetapkan.

Sementara, PTSL di Desa Talun, Kecamatan Ibun, ditetapkan dengan harga Rp 250.000,- sampai Rp 500.000,- bagi warga yang di luar desa.

Menurut warga yang enggan disebutkan indentitasnya mengatakan,” Bahwa pungutan PTSL yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri itu, dalam pembiayaan seakan dibiarkan oleh aparat. Seharusnya mereka (aparat-red) melarang dengan adanya penggelembungan biaya PTSL tersebut, bukannya membiarkan,” jelasnya.

” Bayangkan saja, kalau diambil rata – rata, seribu bidang tanah yang masuk PTSL dikali saja lebihnya 100 ribu rupiah, berapa ?, sedangkan di Desa Talun ini, bagi mereka yang mempunyai tanah dan bukan warga desa ini, dipungut biaya sebesar 500 ribu rupiah,” katanya.

” Selain itu juga, objek PTSL itu sebenarnya sawah, ladang dan rumah, atau tanah yang ada bangunannya,” ungkap salah seorang warga.

Namun anehnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung hanya diam saja tanpa menegur dan memberikan sanksi tegas bagi desa – desa yang memungut Program PTSL melebihi dari ketentuan SKB 3 Menteri.

Selain itu juga, aparat yang berwenang seperti halnya Tim Saber Pungli seakan hanya berdiam diri, seolah tutup mata dan tutup telinga. (Asep Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News