HomeSeputar JabarKPU Pangandaran Lakukan Koordinasi, Ketua DPRD: Incumbent Diperlakukan Kurang Adil

KPU Pangandaran Lakukan Koordinasi, Ketua DPRD: Incumbent Diperlakukan Kurang Adil

KPU Pangandaran Lakukan Koordinasi, Ketua DPRD: Incumbent Diperlakukan Kurang Adil

IMG-20190115-WA0000

JayantaraNews.com, Pangandaran

Menjelang Pemilu serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, melakukan koordinasi mengenai tahapan Pemilu kepada Pimpinan DPRD Pangandaran, Senin (14/01/19).

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, koordinasi tersebut dinilai sangat penting, karena menyangkut dengan informasi – informasi tentang tahapan pelaksanaan kampanye.

“ Dari mulai model dalam pelaksanaan kampanye di PKPU 23, kampanye pertemuan terbatas, kampanye pertemuan bertatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,” ujarnya.

Diharapkan, dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti, bisa berjalan dengan damai dan kondusif, seperti pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

Untuk itu, Muhtadin menyarankan, agar sosialisasi Pemilu damai terus dilakukan, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelanggaran – pelanggaran Pemilu, sehingga hal yang menyangkut pelanggaran dapat diminimalisir dan dicegah, ringkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan menyampaikan, bahwa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dikeluhan sejumlah calon anggota DPRD yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD.

Keluhan tersebut, diantaranya sering terjadi saat anggota DPRD yang masih menjabat menghadiri acara di masyarakat, dan juga sering terjadi saat anggota DPRD datang ke acara di masyarakat, panitia acara mengimbau tidak boleh ada calon anggota DPRD yang memberikan sambutan karena menjaga netralitas, ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Iwan, bagi para anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri lagi, menjadi calon anggota DPRD sering diperlakukan kurang adil. “ Harusnya dibedakan antara posisi anggota DPRD yang masih menjabat, dengan keberadaan anggota DPRD itu saat dirinya menjadi calon anggota DPRD lagi,” katanya.

Persoalan tafsir tersebut harus segera dinetralisir, agar keberadaan calon anggota DPRD (incumbent) bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD diwaktu menghadiri acara di masyarakat. “ Anggota DPRD itu punya hak menghadiri rapat, menghadiri undangan dan melaksanakan reses,” jelasnya.

Jika persoalan tafsir kehadiran anggota DPRD yang mencalonkan anggota DPRD lagi, maka akan mematahkan fungsi keberadaan anggota DPRD di masyarakat. “ Kehadiran anggota DPRD ke masyarakat dan memberikan sambutan itu merupakan fungsi dari wakil rakyat,” tandasnya.

Banyak program dan progres yang harus disampaikan oleh anggota DPRD ke masyarakat, agar masyarakat paham dan tahu peran dan fungsi anggota DPRD.

“ Jika setiap pertemuan atau acara di masyarakat ada istilah calon anggota DPRD jangan memberikan sambutan, sementara di acara itu hadir anggota DPRD yang kembali mencalonkan anggota DPRD, kami khawatir bakal menghambat informasi ke masyarakat,” pungkasnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News