HomeNewsDiduga Skenario Kades! Wartawan Diancam "Parang" Warga Sisarahili Nisut

Diduga Skenario Kades! Wartawan Diancam “Parang” Warga Sisarahili Nisut

Diduga Skenario Kades! Wartawan Diancam “Parang” Warga Sisarahili Nisut

IMG_20190124_131757

JayantaraNews.com, Nias Utara

Menyikapi persoalan informasi kejanggalan pelaporan di Inspektorat Kabupaten Nias Utara, terkait Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu, maka Tim Media (JayantaraNews.com bersama rekan – rekan Media lain), turun ke lapangan guna mengklarifikasi kebenaran informasi dimaksud.

Beberapa wartawan turun ke lapangan untuk menjumpai Kepala Desa Sisarahili Namohalu Esiwa, Selasa (22/1/19) pukul 13:30 WIB.

Setiba di Desa Sisarahili, Dusun I Lasara, Kecamatan Namohalu Esiwa, salah seorang warga berinisial “OL” (30) mengatakan, bahwa pengerjaan pembangunan jalan di Dusun Dua Sisarahili Namohalu Esiwa diduga sangat menyalahi aturan, karena jalan yang anggarannya dari APBD, ditimpa pembangunan jalan yang anggarannya dari Dana Desa (DD).

IMG_20190124_131810

Bukan hanya itu saja, kata OL, kejanggalan pun terjadi pada pembangunan jalan yang sebelumnya menggunakan anggaran dari PNPM Mandiri yang dibangun oleh Desa Sisobahili.

Kepala Desa Sisarahili Namohalu Esiwa terlalu memaksakan kehendak untuk membangun jalan dimaksud, yang dasarnya dari anggaran PNPM Mandiri, lalu ditimpa pembangunan jalannya menggunakan anggarannya yang diambil dari Dana Desa (DD) Sisarahili tahun 2018 lalu, ucap OL dengan nada kesal.

Pada saat Tim Media berniat konfirmasi ke Kepala Desa Sisarahili, yang kebetulan saat itu sedang berada di lokasi pembangunan jalan, tepatnya di salah satu bengkel milik Pak RT, Kepala Desa yang mau ditemui mengatakan,” Permisi sebentar ya Pak, biar saya antar para pekerja dulu, karena ini bukan kantor desa, jadi bapak – bapak tunggu di sini. Apa yang dibicarakan, nanti kita bicarakan di kantor desa,” katanya.

Selang kurang lebih 10 menitan, setelah Kades pergi antar para pekerja, datanglah RH (19) yang di tangan kanannya membawa sebilah parang milik Pak RT, dan menghadang para wartawan. Perilaku RH tidak hanya itu. Dia (RH) pun langsung beraksi membantai meja dengan sebilah parang milik Pak RT disertai lontaran kata – kata bernada  emosional.

” Siapa yang bawa wartawan di sini!!!, dan ini bukan kantor desa, ngapain kalian di sini, sembari langsung berbalik untuk mengejar OL yang sedang berdiri di jalan. ”  Kubumuh kau!!!, Kupotong lehermu!!!, ancam RH sambil berlari mengejar OL.

Merasa dirinya terancam, OL terkejut dan melarikan diri karena takut dihadang RH yang membawa sebilah parang.

Menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, para wartawan pun  bergegas pergi. Demikian Febeanus Zalukhu, salah seorang wartawan korban pengancaman warga.

Lanjut Febeanus Salukhu,” Dengan terjadinya ancaman kepada wartawan juga kepada masyarakat, diduga bahwa kejadian ini seakan skenario dari Kepala Desa Sisarahili Namohalu Esiwa untuk menghalangi peliputan wartawan, juga menakuti agar tidak jadi kadesnya diklarifikasi terkait info laporan masyarakat di Inspektorat Kabupaten Nias Utara, imbuhnya.

Menyikapi atas kejadian dimaksud, Tim Media segera akan melaporkan ancaman dari salah seorang warga, yang diduga skenario dari setingan sang Kades, terkait dengan Pasal 335 KUHP ayat (1), yang selengkapnya berbunyi: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Selain itu, andaipun kejadian tersebut adalah skenario sang Kades, maka terindikasi adanya menghalang – halangi ataupun menghambat kinerja wartawan, yang merujuk pada UU Pers No 40 Tahun 1999, Pasal 18: “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm Undang Undang Pers. (Red/NZ)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News