HomeBandung RayaUPT Pengairan DAS Cirasea Bantah Tudingan Kades Sukamantri Paseh Soal TPT

UPT Pengairan DAS Cirasea Bantah Tudingan Kades Sukamantri Paseh Soal TPT

UPT Pengairan DAS Cirasea Bantah Tudingan Kades Sukamantri Paseh Soal TPT

IMG-20190124-WA0295

JayantaraNews.com, Kab Bandung

Sesuai dengan pemberitaan awal tentang pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) yang berlokasi di RW 16/04 Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, yang disangkakan Kades Sukamantri Jaja, bahwa itu adalah pengerjaan PUPR, ternyata Kepala UPT DAS Cirasea Dede Delia membantah keras bahwa itu adalah pengerjaan PUPR, karena nyatanya pembanguan itu tidak ada data di PUPR. ” Saya sangat menyayangakan, dengan adanya pernyataan Kepala Desa Sukamantri yang menuduh, bahwa itu pengerjaan dari PUPR, sedangkan saya sendiri sudah mengecheck ke lapangan, dan didata bahwa PUPR pengairan tidak ada pembangunan TPT itu. Jadi saya berharap, kepala desa harus transparan dalam pembangunan, dan pembicaraan jangan tuding menuding,” jelas Kepala Kasubag Sub DAS Cirasea Dede Deliana.

Menurut Kasubag Sub DAS Cirasea Dede Delia,”Jadi seharusnya, Kepala Desa Sukamantri jangan memberikan keterangan ngambang, ini berbahaya sekali. Karena itu akan mengundang polemik di masyarakat. Untuk itu saya tegaskan kembali, bahwa itu bukan kegiatan Subdas Cirasea ataupun PUPR, karena selain didata tidak ada pengerjaan proyek itu, dan tekstur pembangunannya pun beda dengan PUPR dan Subdas Cirasea,” jelas Dede Deliana.

Pembangunan TPT di wilayah RW 16/04 Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, masih tanda tanya dan belum ada kejelasan, siapa yang membangun TPT tersebut, sedangkan PUPR Pengairan Subdas Cirasea hanya mengerjakan di wilayah Sungai Ciraab Desa Sukamantri, jelas kualitasnya sangat beda bila dibandingkan dengan pembangunan TPT di wilayah RW 16, yang kelihatan akan roboh. Itulah proyek siluman yang hanya dapat dilihat, tapi siapa yang mengerjakannya tidak pada tahu.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamantri, saat dihubungi melalui telepon selular tidak bisa menjelaskan,” Sebaiknya gini saja, nanti kita ketemu dan dijadwalkan oleh saya, nanti sama saya dihubungi kembali,” jelas Pjs Kepala Desa Sukamantri Jaja.

IMG_20190124_224307

” Maka dari itu, untuk sekedar catatan buat para kades dan masyarakat, kalau pembangunan TPT yang dikerjakan oleh PUPR salah satunya minimal panjang TPT 20 meter ke atas, dan pemasangan batunya teksturnya itu muka yang kelihatannya. Nah, kalau pengerjaan di RW 16 RT 04 itu, saya membantah sekali bahwa itu bukan pengerjaan dari PUPR, saya jamin!,” jelas Kasubag.

(Asep Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News