HomeNewsYARA Apresiasi Polres ABDYA Sita Alat Berat Beko Galian C Alu Jerjak...

YARA Apresiasi Polres ABDYA Sita Alat Berat Beko Galian C Alu Jerjak Babahrot

YARA Apresiasi Polres ABDYA Sita Alat Berat Beko Galian C Alu Jerjak Babahrot

IMG-20190124-WA0250

JayantaraNews.com, Blang Pidie

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya, memberi apresiasi kepada Polres Aceh Barat Daya (Abdya), terkait penyitaan Alat Berat Beco galian C Alu Jerjak Kecamatan Babahrot, yang diduga tidak mengantongi izin, Kamis, (24/1/2019).

Miswar, SH, selaku perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengatakan,” Namun kami juga menantang Kapolres Abdya untuk mengusut secara tuntas seluruh pekerjaan galian C, dan melakukan penyitaan terhadap alat berat yang tidak mengantongi izin di Abdya, karena masih sangat banyak galian C di Abdya yang tidak memiliki izin, seperti di Kecamatan Babahrot, Desa Alue Penawa, Desa Simpang Gading, Dusun Alue Baneng, Desa Lemerah, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Kuala Batee, Desa Panto Cut, Desa Gelanggang Gajah, Gampung Tengah, Kecamatan Jumpa, Desa Ladang Nubok, Kecamatan Blangpidie, Desa Guhang, Desa Mata Ie, Kecamatan Tangan Tangan Desa Adan, Lembah Sabil, Desa Kaye Aceh, Desa Gelanggang Batee, dan Desa Ujong Tanoh,” katanya.

” Di Guhang juga ada galian C tanah kuning di pinggir jalan umum, masih beraktivitas sampai dengan hari ini. Jangankan masyarakat, Kapolres melintas pun akan melihat dengan jelas mereka masih beraktivitas sampai dengan hari ini. Kami harap Kapolres tidak ada yang diistimewakan.

” Kami mendesak Polres Aceh Barat Daya untuk menjalankan amanah Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 27 Ayat 1, bahwa semua warga negara bersamanan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun (equality before the law),” jelasnya Miswar.

Lanjutnya,” Semua orang sama dihadapan hukum, dengan demikian, semua orang harus diperlakukan sama dibawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama atau kerakteritas lain tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.

” Kalau Polres tidak bisa memberlakukan kesamaan hak kami, YARA ABDYA juga akan menyurati Polda dan Mabes Polri terkait dengan galian C ilegal yang tidak diproses hukum dan melampirkan dokumen – dokumen galian C yang tidak ada izin,” tutupnya. (Hendria)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News