HomeSeputar JatengDiduga Sunat Dana KIP, SDN CIMRUTU 01 Patimuan Terancam Pidana!

Diduga Sunat Dana KIP, SDN CIMRUTU 01 Patimuan Terancam Pidana!

Diduga Sunat Dana KIP, SDN Cimrutu 01 Patimuan Terancam Pidana!

IMG_20190205_205913

JayantaraNews.com, Patimuan

Guru dan Komite SD Negeri Cimrutu 01, Jalan Salam, Ciputri, Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, diduga melakukan pemotongan Dana KIP dengan alasan untuk bayar biaya dan kebutuhan sekolah siswa/murid.

Salah satu orang tua/wali murid mengeluhkan kepada Tim JayantaraNews.com, bahwa setiap anaknya mendapat Dana KIP, selalu dipotong, dan murid hanya menerima sisanya saja sejumlah Rp 100.000,-.

Menurut wali murid yang enggan disebut namanya menuturkan, bahwa potongan itu tidak jelas untuk apa dan untuk biaya apa?.

IMG-20190205-WA0070

Wali murid juga menunjukan kepada Tim JayantaraNews.com bukti fisik berupa girik yang bertuliskan “Kartu Iuran” yang ditandatangani oleh Ketua Komite (DM). Ada 2 Girik/Kartu Iuran yang diperlihatkan. Yang ke 1, Tahun Ajaran 2017/2018, pada tanggal 11 bulan 12 tercantum jumlah iuran yang dibayar sejumlah Rp 25.000,- namun tidak diterangkan/dicantumkan untuk apa iuran itu.

Girik/Kartu iuran yang ke 2, Tahun Ajaran 2018/2019, tanggal 3 bulan 11, jumlah iuran yang harus dibayar Rp 12.000,- itupun sama, tidak dicantumkan untuk biaya iuran apa, dan masing – masing girik itu ditandatangani Ketua Komite DM.

Jum’at, 1 Februari 2019, Tim JayantaraNews.com mendatangi Sekolah SD Negeri Cimrutu 01 untuk konfirmasi terkait pemotongan Dana KIP dan iuran yang dilaksanakan oleh komite. Saat mau dikonfirmasi, salah satu guru di sekolah tersebut mengatakan, bahwa kepala sekolah tidak ada di tempat, sedang keluar.

Tim akhirnya konfirmasi dengan salah satu guru lainnya AL. Menurutnya, benar adanya pemotongan Dana KIP tersebut untuk biaya bayar/beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), karena menurut Al, LKS itu harus dibayar oleh siswa, dan Al menjelaskan, kalau LKS itu tidak tercover oleh Dana BOS, jadi siswa harus bayar/beli sendiri, papar Al.

Menyimak dari pemaparan di atas, secara gamblang sudah dijelaskan. Bahwa Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

KIP diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan bantuan KIP sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat.

Apakah memotong dana KIP bisa dipidana?

Pelaku bisa dijerat UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 Dijelaskan pada ayat (2) Undang Undang tersebut menegaskan, Lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta.

KIP termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anaknya tidak sampai putus sekolah.

Sementara itu, bagi seorang PNS bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP:

“Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.”

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Dalam Permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah, tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan. (Tim Jn)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News