HomeSeputar JatimPolres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

IMG-20190205-WA0252

JayantaraNews.com, Gresik

Bukti keseriusan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika, kembali Polres Gresik bersama jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika,
Selasa (5/2), sekitar pukul 04.00 WIB.

Unit Gakkum Satuan Polair Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku yang tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina/Shabu.

Kasatpolair Polres Gresik AKP Nur Mahfud menerangkan, kasus ini terungkap saat anggota Satpolair melakukan patroli dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Gresik, yang kemudian memperoleh informasi dari masyarakat nelayan tentang adanya seseorang yang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu yang akan dikonsumsi di atas kapal bersama ABK pelabuhan Gresik. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Gakkum Satpolair Polres Gresik di kawasan pelabuhan Gresik dengan ciri – ciri yang sudah dikantongi petugas.

“ Dari informasi yang masuk, kami lakukan penyelidikan melalui Unit Gakkum Satpolair Polres Gresik, diketahui pelaku berinisial EAPP (22) berhasil diamankan (5/2), di jalan kampung rel kereta api tepatnya Jl Dr Soetomo, Gresik,” terangnya.

AKP Nur Mahfud menambahkan, EAPP (22) merupakan mahasiswa yang tinggal di Jl Plemahan 11/No 27 Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip isi Narkotika jenis sabu, masing – masing dengan berat brutto 0,32 Gram dan 0,32 Gram, satu buah pipet kaca, satu buah tas pinggang warna merah merek Atmosfer dan kendaraan pelaku, yaitu sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No Pol : L-6870-VI.

“ Saat ini, bersama barang bukti pelaku EAPP diamankan di Mapolres Gresik. Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, kasus dilimpahkan ke SatresNarkoba Polres Gresik,” terang Kasatpolair.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hum/Lilik.S)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News