HomeBandung Raya4 Pelaku Pemalakan & Pembacokan, Diringkus Jajaran Polsek Majalaya

4 Pelaku Pemalakan & Pembacokan, Diringkus Jajaran Polsek Majalaya

4 Pelaku Pemalakan & Pembacokan, Diringkus Jajaran Polsek Majalaya

IMG-20190213-WA0039

JayantaraNews.com, Kab Bandung

4 pelaku pembacokan terhadap Wendi (32), kini telah diringkus oleh jajaran Polsek Majalaya, dan diamankan di Mapolsek Majalaya.

Masing-masing identitas pelaku, inisial KN, JR, JN dan ZP, diamankan setelah 3 jam kejadian tersebut.

Salah seorang pelaku diringkus di daerah Kabupaten Cianjur.
Penangkapan pelaku pembacokan terhadap korban Wendi, tanpa ada perlawanan dan mereka pun mengakui telah membacok korban dengan golok.

Pembacokan yang diawali penghadangan dan pemalakan di Jalan Bypass (Jalan Anyar) Bojong, Kecamatan Majalaya lalu, berawal dari percekcokan antara korban dengan pelaku.

Percekcokan (adu mulut) itu rupanya berbuntut panjang, ketika pelaku pulang dan kembali lagi bersama temannya, dan akhirnya terjadi pembacokan dengan mengakibatkan korban luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Majalaya. Namun RS Majalaya tidak sanggup menanganinya, selanjutmya korban dilarikan ke RSHD Kota Bandung, dan sampai saat ini korban masih kritis karena terkena bacokan di pelipis muka dan kepala.

IMG-20190213-WA0034

Menurut Kapolsek Majalaya Kompol Kurnia, saat dimintai keterangannya mengatakan,” Alhamdulillah, dengan kesigapan jajaran anggota Polsek Majalaya, kini para pelaku sudah diamankan. 3 pelaku dalam waktu 3 jam dari kejadian hari Minggu sore (10/02), sudah dapat ditangkap dan satu ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur hari Selasa kemarin. Jadi ke-4 pelaku pembacokan sudah diamankan di Polsek Majalaya dan akan segera dilimpahkan ke Polres Bandung,” jelasnya.

Penganiayaan yang menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban luka parah, kini sedang dilakukan pendalaman oleh jajaran Polsek Majalaya. Apakah ada pelaku lain atau tidaknya, namun untuk sementara ini Polsek Majalaya telah meringkus empat pelaku.

” Saya akan mengembangkan peristiwa pembacokan ini. Apakah masih ada pelaku lain atau tidak, cuma menurut pengakuan pelaku hanya berempat. Untuk pengusutan lebih lanjut, saya akan memeriksa pelaku dan saksi-saksi lainnya. Karena ini unsurnya berawal dari penghadangan dan pemalakan, maka dalam penentuan pasalnya pun kemungkinan akan berlapis dan hukuman di atas 10 tahun,” jelas Kapolsek Majalaya Kompol Kurnia.
(Asep Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News