HomeNewsPolda NTB Tindaklanjuti Pengaduan Kasus Pencurian Toko & Gudang Harapan Baru

Polda NTB Tindaklanjuti Pengaduan Kasus Pencurian Toko & Gudang Harapan Baru

Polda NTB Tindaklanjuti Pengaduan Kasus Pencurian Toko & Gudang Harapan Baru

IMG-20190215-WA0342

JayantaraNews.com, Sumbawa

Dalam Jumpa Pers, Kuasa Hukum Toko Harapan Baru dan Toko Mitra Tehnik, Surahman, SH, MH, pada Jum’at (15/02) mengungkapkan, bahwa terkait proses penegakan hukum terhadap kliennya, Ny Lusy (pemilik Toko Harapan Baru) dan Ita Yuliana (anak Ny Lusy), sehubungan dengan adanya rujukan dari Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Polda NTB, sebagaimana surat panggilan tertanggal 11 Februari 2019, kliennya (Ita Yuliana) dipanggil untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus pencurian yang menimpa Toko Mitra Tehnik dan gudangnya, serta Toko Harapan Baru dan gudangnya.

Baca berita terkait:

6 Kali Laporan Dinilai Tanpa Tindak Lanjut, Lusy Lapor Ke Polda NTB – http://jayantaranews.com/2019/02/6-kali-laporan-dinilai-tanpa-tindak-lanjut-lusy-lapor-ke-polda-ntb/

Adapun, surat tersebut dengan nomor : B/ /11/WAS.2.4/2019/BIDPROPAM diminta untuk hadir memberikan keterangan atau klarifikasi di ruangan Subbidpaminal Bidpropam Polda NTB terkait pengaduannya, sehingga pada hari Kamis 14 Februari 2019 kemarin, telah memberikan keterangannya kurang lebih selama 6 jam untuk di BAP dalam kasus pencurian terdahulu, yang dinilai belum sempat ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa, ungkapnya.

Menurut Surahman, dalam persoalan tersebut, kliennya Ita Yuliana mengadu ke Polda NTB dan Mabes Polri. Sebab, menurut pengakuan Ita Yuliana, laporan pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polres Sumbawa belum disikapi secara serius. Hal itulah yang menjadi keraguannya, akankah kasus yang dialami kliennya ditindaklanjuti atau tidak, sehingga melayangkan pengaduannya.

Disamping itu, pihak dari Polres Sumbawa telah melakukan gelar perkara bersama Polda NTB, guna menentukan arah dari proses penyidikan tersebut. Nantinya mekanisme apa yang akan diterapkan dalam penyidikan jika kasus ini benar-benar terkuak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ” Selaku pengacara Ita Yuliana, tetap mendampingi kasus ini hingga tuntas. Apakah nantinya penyelidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik di Reskrim Sumbawa dan Tim Polda NTB yang rencananya akan turun ke lokasi di Sumbawa pada 26 Februari 2019 nanti untuk menindaklanjutinya. Selain dari pada laporan tersebut, salah satu pengaduannya, yakni tidak dilakukan LP oleh Polres Sumbawa.

Sementara, pelaku kasus pencurian sudah ditangkap oleh karyawan Toko Mitra Tehnik, ada tersangka, ada BB, kemudian bersama masyarakat diserahkan ke Polres Sumbawa,” paparnya.

Lebih jauh dipaparkannya, hasil pengaduan kliennya dalam kasus tersebut sangat disayangkan, bahkan dikatakan tidak diakomodir, sebab pelakunya dilepas, BB ada di Polres, kasusnya tidak ditindaklanjuti, sehingga menjadi pertanyaan besar ada apa?. Karena itulah, khusus kasus pencurian yang ini (karena ada enam kali kasus pencurian) akan ditangani oleh pihak Polda NTB. Kliennya sudah menyampaikan kerugian materiel, apa yang menjadi keluhannya, sehingga pihak Polda NTB mengapresiasikannya untuk menindak tegas kasus tersebut karena benar telah melawan hukum, tegasnya.

Dikatakannya, khusus kasus pencurian itu saja yang ditangani oleh Polda NTB, karena pengaduan kliennya tidak dilakukan BAP. Namun kasus pencurian yang ke dua sampai ke enam tetap ditangani oleh pihak Polres Sumbawa. Dari ke enam kasus pencurian tersebut, apabila memenuhi unsur, kami menyarankan kepada penyidik Polres Sumbawa agar dapat melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku, baik yang sudah diamankan, maupun yang masih berkeliaran.

Di sini yang menjadi catatan penting kami, ada salah satu pelaku yang serius melakukan pengancaman, menantang kliennya ketika melakukan aksi pencurian. Siapa yang merasa dirugikan ketika terjadi tindak pidana, wajib dilindungi, ditindak, karena sudah ada unsur pidana. Sementara di dalam kasus pencurian ini, bukan hanya terkait dengan barang-barang yang menjadi agunan, tetapi juga di luar dari putusan atau di luar yang menjadi agunan seperti uang, emas, aset pribadi, harta warisan, ikut dicuri.

Itupun tidak bisa dilakukan penyitaan umum atau sita jaminan, karena undang-undang telah mengatur barang-barang warisan atau milik pribadi hasil usaha, itu tidak bisa dilakukan penyitaan. Pihaknya sangat menyayangkan Kurator yang hingga saat ini tidak mau memenuhi kewajibannya seperti melakukan pengamanan terhadap seluruh aset toko dan gudang Harapan Baru dan Mitra Tehnik yang telah disita. Pihaknya tetap melakukan upaya tuntutan unsur pidana, jelasnya.

Terkait jumlah serta jenis barang yang kehilangan, lanjut Surahman, penyidik belum melakukan BAP dan masih sebatas LP. Jika ingin mengetahui berapa nilai kerugian kliennya, tentunya melalui gelar perkara dan olah TKP di lokasi pencurian. Bahkan kejadian ini tergolong perampokan, sebab volume barang yang dicuri terlalu banyak dan kerugian yang diderita oleh kliennya mencapai Rp 3 miliar lebih.

Harapan kepada penyidik Polres Sumbawa, supaya semua kasus pencurian yang dilaporkan benar-benar ditindaklanjuti secara serius sesuai aturan yang berlaku, tandas Surahman.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Zaky Magfur, S.IK yang dikonfirmasi media mengaku, jika kasus tersebut dilakukan gelar perkara di Polda NTB pada Kamis (14/02) bersama Kanit dan personil penyidiknya. Di Polda itu, ada fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan penyidikan, sebab ada pengaduan dari Ita Yuliana dan Ny Lusy yang mempertanyakan perkembangan kasus yang dialaminya, kendalanya seperti apa. Fungsi pengawasan dari tingkat atas, yakni Polda menggelar perkara untuk mencari solusi terhadap kendala dan hambatan serta kekurangan, dan sebagainya untuk dapat ditindaklanjuti. ” Penanganan kasus tersebut tetap di Polres Sumbawa, dari enam kali laporan pencurian, ada beberapa yang harus dilakukan pendalaman kasus,” ujar Zaky. (Dhy JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News