BPI KPNPA RI Kawal Kasus 351 Di Mapolres Mataram
JayantaraNews.com, Lotim
Berawal dari rasa cemburu yang berlebihan dan tak bisa kontrol diri, seorang laki-laki berinisial GNW tega memukuli mantan istrinya MRN sampai mengalami luka serius di bagian wajah dan belakang kepalanya.
Kejadian ini berlangsung sekitar seminggu yang lalu, tepatnya hari Sabtu malam (02/3/2019), di kost-kostan (kost adiknya) di Batu Dawa Mataram Lombok Barat.
Untung saja, pada saat kejadian, ada anggota Kepolisian Polres Mataram yang sedang melakukan patroli, sehingga jiwa korban bisa diselamatkan. ” Seandainya tidak ada Polisi, ngga tahu nasib saya selanjutnya,” kata korban MRN.
Pada saat terjadi pemukulan, si pelaku mengunci kamar kost dan ketika itu pun, meski mulutnya sempat dibungkam pelaku, namun korban masih bisa minta pertolongan.
Rupanya teriakan korban didengar oleh salah seorang penghuni kost dan ia segera kasih tahu Polisi yang kebetulan berada di sekitar lokasi kost-kostan, karena ada keributan juga pada malam itu.
Saat itu juga, korban dan pelaku dibawa ke Mapolres Mataram Nusa Tenggara Barat untuk dilanjutkan ke proses pemeriksaan lebih lanjut, dan korban divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, guna kelengkapan pembuktian aduan laporan dimaksud.
Pada Sabtu (9/3/2019), Tim BPI KPNPA RI mendampingi korban (MRN) dan mendatangi Polres Mataram, guna memenuhi panggilan penyidik PPA, dimana dalam isi pemangilan tersebut sudah diatur dalam Pasal 113 ayat 1 guna melengkapi dan menambah keterangan saksi.
Dalam hal ini, Tim BPI KPNPA RI segaja diminta oleh korban untuk mendampingi dan mengawal kasus dimaksud, karena korban merasa tidak nyaman dan merasa terancam keselamatannya oleh pihak keluarga pelaku jika tidak mau mencabut laporannya.
Disayangkan, dalam kasus tersebut, ada indikasi keterlibatan sang kades dari pihak pelaku, dan seakan mengintervensi korban, dengan dalih agar mau mencabut Laporan Kepolisiannya.
Namun dengan tegas, korban (MRN) menjawab,” Saya tidak mau mencabut laporan, karena takut dia akan terus terusan mengulagi perbuatan kasarnya, seperti kejadian yang sudah dia lakukan terhadap saya sebelumnya,” jawab korban yang masih trauma atas tingkah pelaku yang sudah seringkali dilakukan terhadap korban, dan kemungkinan terhadap pihak lain. Karena semasa masih berumah tangga dan menjadi suami istri maupun setelah berpisah pun tetap sama. Bahkan pernah dia lapor Polisi atas kasus KDRT, namun dia cabut laporannya, karena disekap dalam mobil pas pulang dari tempat kerja dan diancam jika tidak cabut laporannya.
Berbagai upaya untuk mengorek informasi sekaligus menegakkan keadilan terus dilakukan. Termasuk keluarga korban yang mendatangi Kepala Unit Bank BRI persero Unit Sakra Lombok Timur tempat dimana korban bekerja dan meminta dengan cara mengancam agar si korban segera dipecat. Jika tidak mau mencabut laporannya.
Begitu pun sang kades dari pihak pelaku, yang seakan menakut-nakuti korban akan pakai pengacara untuk melawan, jika kamu tidak mau keluarkan dia dari tahanan (penangguhan), serta tidak mau mencabut laporannya, papar korban waktu dikonfirmasi JayantaraNews.com.
(Olenk JN)
Bersambung…!!!