HomeNewsDiduga Main Hakim Sendiri, Pasutri Dilaporkan Warga Birugo Bukittinggi Ke Kapolresta &...

Diduga Main Hakim Sendiri, Pasutri Dilaporkan Warga Birugo Bukittinggi Ke Kapolresta & Kapolri

Diduga Main Hakim Sendiri, Pasutri Dilaporkan Warga Birugo Bukittinggi Ke Kapolresta & Kapolri

IMG_20190318_224638

JayantaraNews.com, Bukittinggi

Pada Rabu (13/3/2019), puluhan warga masyarakat Kelurahan Birugo RT/RW 01/02, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi, Sumatera Barat, yang didampingi oleh LSM Bangkitnya Jawara Pengacara Indonesia (BANGJAPAR) DPW Sumatera Barat, telah mengadukan sekaligus melaporkan terkait tindak pidana (192 KUHP), kepada Kapolresta Bukittinggi dan Kapolri.

Laporan pengaduan tersebut didasari atas keresahan yang dialami warga Kelurahan Birugo, atas penutupan akses jalan umum yang dilakukan oleh sdri SM, yang notabene bersuamikan seorang anggota Kepolisian, inisial AKP HRA.

IMG_20190318_224533

SM diduga telah melakukan penutupan akses jalan umum yang dibiayai oleh APBD Kota Bukittinggi, yang pengerjaannya dilakukan dengan manunggal Sakato. Selain itu, atas perilaku yang telah menutup akses jalan umum (eksekusi) tersebut, tanpa dilandasi atas perintah pengadilan, dan cenderung main hakim sendiri. SM dilaporkan warga Birugo ke Kapolresta Bukittinggi, lengkap dengan berkas terlampir ditandatangani puluhan warga.

IMG_20190318_224652

Tidak hanya itu, bahkan suami pelaku (SM) pun, yang diketahui seorang anggota Kepolisian (AKP HRA), yang semestinya berperan sebagai pengayom masyarakat, sebagaimana tertera dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang POLRI, harusnya bersikap bijak, dan bisa mengayomi sekaligus jadi panutan warga masyarakatnya. Namun ini justru malah sebaliknya, bahkan menurut informasi, AKP HRA telah mendapatkan sanksi disiplin. Diketahui, AKP HRA dilaporkan warga Birugo ke Kapolri, lengkap dengan berkas terlampir ditandatangani puluhan warga.

Selain melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang POLRI, AKP HRA juga melanggar PP No 2 Tahun 2003,  tentang Disiplin Anggota POLRI

Atas ketidaknyamanan dimaksud, SM dan AKP HRA diduga telah melanggar Pasal 192 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja mengahancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan, atau jalan itu, diancam:
1). Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas
2). Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, dan mengakibatkan orang mati.
(Tim)

BERSAMBUNG…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News