HomeNewsDikonfirmasi Terkait Dugaan Korupsi, PPTK PUPR Riau Tunggangi UU Pers

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Korupsi, PPTK PUPR Riau Tunggangi UU Pers

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Korupsi, PPTK PUPR Riau Tunggangi UU Pers

IMG_20190411_185117

JayantaraNews.com, Dumai

Proyek Peningkatan Jalan Kota Dumai-Lubuk Gaung-Sinaboi Provinsi Riau TA 2017, dengan nilai anggaran sebesar Rp 16 miliar lebih, diduga sarat korupsi, sebagaimana hasil investigasi Tim Media Siber di lapangan, Kamis (11/04/2019).

Berdasarkan hasil investigasi Tim di lapangan, terdapat beberapa item pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut di atas tidak dikerjakan, sehingga terkesan dan atau diduga terjadi pengurangan volume seperti halnya item pekerjaan volume panjang jalan yang tidak sesuai di lapangan. Bahu jalan kanan-kiri yang diduga tidak dikerjakan dan atau diduga tidak terlaksana di lapangan, ketebalan beton jalan, yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan.

” Anggaran pekerjaan bukan sebesar itu, karena sudah dirasionalisasi, sehingga menjadi sebesar Rp 4 miliar lebih pak,” terang (FBR) PPTK PUPR Provinsi Riau via telepon seluler pribadinya 081371XXXXXX, Rabu (11/04/2019) yang tiba-tiba konfirmasi terputus.

Tak puas akan jawaban yang diberikan, kembali Tim Media Siber menghubungi FBR melakukan konfirmasi ulang via telepon seluler pribadinya untuk dapat memberikan jawaban akan pertanyaan sebagai berikut:

1. Berapa Panjang Jalan yang sesungguhnya dikerjakan di lapangan akan pekerjaan tersebut di atas (Pekerjaan Peningkatan Jalan Kota Dumai-Lubuk Gaung-Sinaboi) ?
2. Apakah Timbunan Bahu Jalan Kanan-Kiri Jalan Beton dikerjakan dan atau dilaksanakan?
3. Berapakah ketebalan Beton Badan Jalan yang dilaksanakan ?

” Kita ketemu saja di Pekanbaru pak,” pinta FBR dengan nada yang terkesan agak terpatah-patah dan konfirmasi yang dilakukan kembali terputus.

Lagi-lagi awak menghubungi FBR untuk dapat memberikan informasi yang diinginkan, agar pemberitaan yang disajikan menjadi berimbang, dan dirinya tidak terkesan dan atau diduga tunggangi Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3)

” Silahkan saja menjumpai KPA dan PPK-nya pak,” jawab FBR yang terkesan dan atau diduga lempar batu sembunyi tangan, dan menutup telepon genggam seluler (Hp) pribadinya yang dihubungi awak media. (Red)

Bersambung…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News