HomeSeputar JatengLSM GMBI Minta KPK USUT Tuntas Bupati Banjarnegara Atas Dugaan Korupsi Dana...

LSM GMBI Minta KPK USUT Tuntas Bupati Banjarnegara Atas Dugaan Korupsi Dana DAK

LSM GMBI Minta KPK USUT Tuntas Bupati Banjarnegara Atas Dugaan Korupsi Dana DAK

IMG-20190503-WA0090

JayantaraNews.com, Banjarnegara

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI), yang dalam melakukan tugas dan fungsinya senantiasa kontrol sosial, disamping melakukan pengawasan kinerja penyelenggara pemerintahan dalam melakukan kebijakan maupun penyerapan anggaran serta mengkritisi dan menyalurkan aspirasi
masyarakat secara proporsional, tentunya mengedepankan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat secara bermartabat.

Tidak hanya itu saja! Kami sudah berkomitmen untuk membela kepentingan masyarakat yang ‘terdzolimi, tertindas dan termajinalkan’, sehingga kami akan berperan aktif dalam memantau sekaligus mengawasi kinerja para penyelengga negara yang bersih.

Untuk itu, kami atas nama Dewan Pimpinan Distrik Kabupaten Banjarnegara, menyikapi dan memperhatikan secara seksama terkait tindak tanduk dan perilaku Sdr Budi Sarwono (Bupati
Banjarnegara) dalam memimpin Kabupaten Banjarnegara yang “DIDUGA” telah memperkaya dirinya sendiri dan kroninya, dengan menggunakan politik adu domba terhadap warganya sendiri, selain melecehkan ulama, mengumbar janji-janji palsu kepada warga masyarakat, bersikap arogansi kepada bawahan.

IMG-20190503-WA0089

Maka dengan ini, kami DPD LSM GMBI Kabupaten Banjarnegara “Menyatakan Sikap” sebagai berikut:

1). Menyatakan MOSI tidak percaya kepada Sdr Budi Sarwono (Bupati Banjarnegara) atas kepemimpinannya dalam mengurus Kabupaten Banjarnegara,

2). Menyatakan, bahwa statement Sdr Budi Sarwono (Bupati Banjarnegara) di salah satu media, dimana mengatakan bahwa LSM GMBI belum terdaftar di Kesbangpolinmas Banjarnegara, adalah
sebuah ‘pernyataan bodoh’ dan menunjukkan ketidakpahamannya akan ketentuan Pasal 15 ayat 3 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, yaitu bahwa “Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan
surat keterangan terdaftar”.

3). Menyatakan, bahwa Sdr Budi Sarwono (Bupati Banjarnegara) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi dalam hal pengelolaan dana DAK yang dalam proses realisasinya dibantu dan difasilitasi oleh Sdr Ir Taufik Kurniawan, MM (Mantan Wakil Ketua DPR RI) yang sekarang sudah dijadikan tersangka dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

4). Menyatakan, bahwa sikap arogansi Sdr Budi Sarwono (Bupati Banjarnegara) terhadap bawahan, dimana tidak memfungsikan Tim anggaran (TAPD) dalam perencanaan dan pengalokasian anggaran
daerah serta tidak memfungsikan Tim Baperjakat dalam pengaturan komposisi pejabat di Kabupaten Banjarnegara, dan hal itu adalah suatu sikap KEDIKTATORAN yang tidak boleh dibiarkan dan
akan merusak tatanan yang ada di Banjarnegara.

5). Menyatakan, bahwa statement Sdr Budi Sarwono (Bupati Banjarnegara) di sebuah pertemuan yang bertempat di aula pendopo yang berkeinginan, bahwa semua dana hanya untuk Dinas Pekerjaan Umum dan meminta kepada Sekda untuk menutup dinas lainnya, merupakan pernyataan
BODOH dan merupakan indikasi bahwa dirinya hanya mementingkan proyek pekerjaan infrastruktur dan tidak mau mengurusi dinas yang lainnya,

6). Menyatakan, bahwa prioritas program infrastruktur yang digalakan dan digembar-gemborkan
oleh Sdr Budi Sarwono (Bupati Banjarnegara), disinyalir untuk mengeruk keuntungan serta
memperkaya keluarga dan kroninya. Karena diduga setiap rekanan pemenang lelang diharuskan membayar sejumlah uang fee sebesar 10 % kepada orang kepercayaannya,

7). Menyatakan, bahwa tindakan Sdr Budi Sarwono (Bupati Banjarnegara) dalam pemanfaatan dan atau mengalihfungsikan tanah sawah hijau lestari menjadi Batching Plant yang berloaksi di Desa
Kalipelus, Kecamatan Purwanegara, adalah contoh yang tidak baik dan bertentangan dengan program pemerintah dalam hal swasembada beras,

8). Menyatakan, bahwa tindakan Sdr Budi Sarwono (Bupati Banjarnegara) yang diduga telah
memerintahkan aparatur sipil negara di setiap tingkatan dan para kepala desa untuk
memenangkan anaknya, yaitu Sdri Lasmi Indaryani dan Sdri Amalia Desiana, merupakan
perbuatan yang melecehkan Undang Undang Pemilu serta melecehkan harkat dan martabat serta netralitas ASN dalam Pileg dan Pilpres,

9). Menyatakan, bahwa janji Sdr Budi Sarwono (Bupati Banjarnegara) dimana pada saat belum menjadi bupati dengan maksud supaya dipilih oleh warga Desa Panawaren, Kecamatan Sigaluh,
“menyanggupi untuk menyelesaikan sengketa lahan Desa Panawaren dengan Perhutani”, namun
hingga saat ini janji tersebut tidak pernah ditepati dan bahkan dilupakan. Hal ini mencerminkan watak aslinya yang suka mengobral janji tanpa bukti,

10). Menyatakan, bahwa tindakan Sdri Lasmi Indaryani yang merupakan anak kandung Sdr Budi Sarwono (Bupati Banjarnegara) dalam suap menyuap dan pengaturan skor sepakbola merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan mencederai sportivitas persepakbolaan nasional,

11). Menyatakan, bahwa tindakan Sdr Budi Sarwono (Bupati Banjarnegara) yang telah merendahkan seorang ulama besar, bapak bangsa dan tokoh besar Nahdlatul Ulama (NU), yaitu KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dengan cara membanding-bandingkan kekurangan fisik tokoh
tersebut untuk dijadikan dalil bagi dirinya dalam menggapai maksud dan tujuannya, yaitu untuk menutup dinas-dinas yang ada di Banjarnegara selain dinas PU seperti yang disebutkan dalam poin nomor 5, adalah merupakan penghinaan terhadap Ulama dan Tokoh Nasional yang dihormati oleh rakyat Indonesia.

12). Menyatakan, bahwa Sdr Budi Sarwono (Bupati Banjarnegara) telah gagal dalam memimpin
Banjarnegara, khususnya dalam bidang perekonomian. Hal ini bisa dilihat dari besaran UMR
Kabupaten Banjarnegara adalah yang terendah di Provinsi Jawa Tengah dibandingkan dengan
kabupaten/kota lainnya.

Oleh karena itu, Kami LSM GMBI MENUNTUT hal-hal sebagai berikut :
1). Menuntut kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Sdr Ir Taufik Kurniawan MM (Mantan Wakil Ketua DPR RI) yang diduga juga
melibatkan Sdr Budi Sarwono (yang saat ini menjabat Bupati Banjarnegara) secara tuntas
sampai ke akar-akarnya dan Transparan demi tegaknya supremasi hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana telah kami laporkan dengan Nomor laporan 024.02/DPD/BNA/LSM.GMBI/III/2019 dan diterima oleh KPK dengan nomor agenda 2019- 03-000041 dan nomor informasi 102064 pada tanggal 6 Maret 2019

2). Menuntut supaya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus DAK di Banjarnegara dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu, sehingga siapapun yang terlibat untuk diproses secara tuntas sampai keakar-akarnya demi tegaknya supremasi hukum,

3). Bahwa tindakan yang dilakukan Sdr Ir Taufik Kurniawan MM (Mantan Wakil Ketua DPR RI ) dan Sdr Budi Sarwono (yang saat ini menjabat Bupati Banjarnegara) telah menciderai
amanah konstitusi yang di amanahkan kepada mereka dengan melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi serta telah melukai amanah rakyat yang melekat kepada mereka dengan jabatan yang tengah mereka emban,

4). Demi tetap terjaganya persatuan dan kesatuan di Kabupaten Banjarnegara serta terciptanya kondusifitas dan tumbuhnya tingkat kepercayaan rakyat terhadap Penyelenggara
Pemerintahan di Kabupaten Banjarnegara, kami mendesak:
– a. DPRD Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan fungsi pengawasan (controling) yang intensif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan, terutama
dalam penyerapan anggaran pembangunan infrastruktur,

– b. DPRD Kabupaten Banjarnegara dalam melaksanakan fungsi budgeting (anggaran) dan atau pembahasan anggaran bersama PEMDA Kabupaten Banjarnegara untuk berpedoman kepada ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku, menggunakan mekanisme perencanaan dan penganggaran yang benar, dilaksanakan secara transparan serta berpihak pada kepentingan rakyat,

– c. Mendesak DPRD Kabupaten Banjarnegara untuk menggunakan Hak Angket terkait realisasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang
diduga atau terindikasi diselewengkan oleh Bupati Banjarnegara sdr Budi Sarwono.

Demikian rilis Pernyataan Sikap LSM GMBI DPD Kabupaten Banjarnegara yang disampaikan Nano Abdul Holik selaku Sekretaris Korwil I Jawa Tengah, melalui JayantaraNews.com, Jum’at (3/5).

Demo yang dihadiri oleh Ketua Umum DPP LSM GMBI Moch Fauzan Rahman, Ketua Wilter Jawa Tengah H Nur Abadi, Toni Syarifudin Hidayat Ketua Distrik Kabupaten Banjarnegara, serta ribuan anggota LSM GMBI berlangsung kondusif. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News