HomeBandung RayaKetua Bawaslu Kab Bandung Diduga Aniaya Kader HANURA, Pemberitaan Di Media Online...

Ketua Bawaslu Kab Bandung Diduga Aniaya Kader HANURA, Pemberitaan Di Media Online Berbalik Fakta

Ketua Bawaslu Kab Bandung Diduga Aniaya Kader HANURA, Pemberitaan Di Media Online Berbalik Fakta

IMG_20190504_140801

JayantaraNews.com, Kab Bandung

Menyikapi pemberitaan dari salah satu media online yang menyatakan bahwa : “Ketua Bawaslu Kab. Bandung Dianiaya Oknum Politikus Hanura”, nyatanya “Tidak benar sama sekali!.”

Hal itu seperti diungkapkan oleh Hj Atin Nurhayati, SH, selaku kader dari Partai Hanura, sekaligus saksi mata saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Menghubungi JayantaraNews.com, pada Sabtu (4/5/19), sekira pukul 9.00, Atin Nurhayati menguraikan terkait kronologis penganiayaan yang terjadi di Kantor Bawaslu, Soreang Kabupaten Bandung, Jum’at (3/5) siang.

Atin mengungkapkan, bahwa berawal pada hari Jum’at, (3/5/29), saya (Atin Nurhayati) dengan Cecep Supriatna Kader Partai Hanura (korban pemukulan), datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung dengan membawa berkas guna melaporkan terkait informasi pelanggaran Pemilu di lapangan.

Waktu itu pun, kami dari pihak Hanura diterima oleh jajaran Bawaslu, dimana saat itu di Kantor Bawaslu ada 3 orang, yakni: Komar (Komisioner Bawaslu), Yuda (Staf Bawaslu) dan Fajrin (Staf Bawaslu).

Dari pihak Bawaslu, Komar (Komisioner Bawaslu), menanyakan perihal kedatangan kami dari pihak Partai Hanura. Kami pun sampaikan, bahwa kedatangan kami untuk memberikan informasi terkait laporan adanya pelanggaran Pemilu di lapangan.

” Akan tetapi, Pak Komar (Komisioner Bawaslu) saat itu berargumentasi dengan berbagai macam hal, dengan mempertanyakan; adakah syarat formil dan materil, adakah saksinya, kenapa ini hanya fotocopi-nya, ini didapat darimana?,” ujar Atin, sembari menirukan nada bicara Komar (Komisioner Bawaslu).

” Secara detail, saya sampaikan ke Pak Komar (Komisioner Bawaslu), kalaupun laporan terkait pelanggaran Pemilu di lapangan yang saya sampaikan tidak diterima, ya saya minta surat bukti tanda terima pelaporan secara tertulis, karena saya pun memberikan berkas laporan secara tertulis. Tetapi seandainya tidak pun, ya tidak apa-apa, akan kami bawa pulang kembali,” disampaikan Atin.

Dan saat itu, Komar (Komisioner Bawaslu), menerima dan memberikan berkas tersebut kepada Fajrin (Staf Bawaslu), untuk dituliskan dalam tanda terima. ” Pak Komar mau menerima dan memberikan berkas tersebut kepada Fajrin untuk dituliskan di dalam tanda terima,” ulas Atin.

Selang berapa lama kemudian, lanjut Atin, selanjutnya Komar menelepon Januar (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung), yang katanya saat itu sedang berada di KPU.

” Pak Januar datang dan tiba-tiba duduk di sebelah saya. Sembari meneliti berkas, selanjutnya, dia (Januar) menyampaikan, bahwa berkas tersebut harus basicing, artinya antara fotokopi dan aslinya harus ada,” imbuh Atin.

Mendengar argumentasi dari Januar (Ketua Bawaslu), yang Cecep Supriatna (Kader Hanura) anggap agak berbelit, lantas kemudian Cecep mengatakan,” Sudahlah! jangan berargumentasi di sini, nanti saja di persidangan, kalaupun memang mau diterima silahkan bikin tanda terimanya,”  diungkapkan Atin, menirukan jawaban Cecep.

Saat itu, Cecep Supriatna (Kader Hanura) yang duduknya terpisah, menghampiri kami berdua. Dia membuka berkas tersebut dan menyampaikan, bahwa: ” Ini adalah suratnya, ini bukti pelanggaran Pemilu nya, dan ini adalah tugas kami, sembari menunjukan berkas-berkas yang dibawa di hadapan pihak Bawaslu,” imbuh Atin.

Cecep mengatakan, kalaupun memang mau diterima silahkan!. Namun belum juga selesai bicara, Januar langsung bicara dengan nada sedikit ngegas, Lamun teu ditarima kumaha!? (kalau seandainya tidak diterima bagaimana!?), kata Atin, sembari mengutarakan bahwa keduanya seakan mulai tersulut emosi.

” Pada saat itu pun, Cecep lantas bilang, terserah!.”

IMG_20190504_135905

Foto: Cecep Supriatna, Kader Partai Hanura

” Namun tiba-tiba, beber Atin, Pak Januar memiting lehernya Cecep, dan tangan kirinya memegang mulutnya Cecep, terus tangan kanannya menonjok bibir Cecep.”

Menanggapi hal yang secara tiba-tiba, Cecep pun berkelit dengan memegang kerah baju Januar, dengan tujuan untuk menahan.

” Saat itu pun, orang-orang yang berada di Kantor Bawaslu, termasuk saya, Pak Komar, Pak Yuda, Pak Fajrin berusaha untuk melerai keduanya.”

” Namun meskipun sudah dilerai, Pak Januar seolah-olah berusaha mau mengejar Cecep, cuman tetap saya tahan, bahkan saya menyuruh Cecep keluar untuk  menghindari terjadinya hal yang lebih anarkis.

” Akhirnya kami bisa melerai, dan saya melihat dengan mata saya sendiri. Terus terang saya kaget, dan tidak menduga, bahwa seorang penyelenggara negara, apalagi sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, kok bisa bersikap temperamental dan anarkis,” ulas Atin seraya menggelengkan kepala.

” Karena saat itu, psikisnya Cecep agak ngedrop dan seakan gemetar, akhirnya Cecep minta saya mengantarkan dia membuat laporan ke Polsek Soreang.”

Namun proses pelaporan ke Polsek Soreang pun tidak semudah itu. Karena nyatanya, setelah sampai di Polsek Soreang, Kanit-nya menyampaikan, bahwa laporan ini harus ke Polres, karena ini menyangkut partai politik dan Bawaslu, sebut Atin.

” Terpaksa kami harus ke Polres. Setelah di Polres, kurang lebih pukul 16.30 WIB, dan saya di interogasi sekira maghriban, jam 18.00 WIB.”

” Saya naik ke lantai 2, unit 3 Curanmor. Saat itu ada Bapak Victor. Ada juga yang namanya Pak Dadang, dan seperti biasanya sebagai seorang Polisi, dia pun menanyakan kronologisnya.”

Atas saran beliau (pihak Polres), kami melakukan proses visum untuk bisa diketahui secara medis.

” Sepanjang menjalani proses visum ke RSUD Soreang, yang saya ngga habis pikir dan terkesan…, dia (Dd/Polisi-red) kok bilang, katanya: “sharing aja bu, ibu kan sebagai seorang pengacara, karena secara fakta hukum, pihak saksi dari Bawaslu lebih banyak, sedangkan dari Hanura hanya ibu seorang. Saya ngga habis pikir,” tutur Atin.

” Saya bilang, saya belum bisa mengambil keputusan dan memberikan jawaban, karena ini adalah atas nama partai politik dan bukan atas nama pribadi. Dan saya datang ke Bawaslu atas nama pribadi,” beber Atin.

” Memang benar, kalau mengacu pada fakta hukum, saksi lebih banyak ke Bawaslu dari pada pihak Hanura, namun saya punya bukti Visumnya dari RSUD Soreang. Saya dengan Cecep punya hubungan kinerja karena sama-sama dari organisasi Partai Hanura.”

IMG-20190504-WA0033

” Kami baru di BAP di Polres Soreang, sekira pukul 21.30 WIB, dan sedang menunggu proses hukum berlanjut,” tutup Hj Atin Nurhayati, SH. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News