Hina Jokowi, Imran Sasmi Di Vonis 6 Bulan Penjara
JayantaraNews.com, Mataram
Imran Sasmi alias Imran Kumis, adalah terdakwa dalam kasus penyebar isu sara dan merendahkan Jokowi pada masa kampanye Pemilu Pilpres 2019, beberapa bulan yang lalu.
Ia divonis 6 (enam) bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada sidang vonis hari Kamis (13/6/2019).
Usai sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nyoman Ayu Wulandari menjelaskan pada JayantaraNews.com, bahwa dalam amar putusan mengatakan, terdakwa divonis 6 (enam) bulan kurungan penjara, karena terbukti secara sah di persidangan melakukan tindak pidana meyebarkan isu sara dan merendahkan Presiden Jokowi di status akun facebook-nya, yang bisa mengakibatkan perpecahan bagi masyarakat kalangan muslim yang memilih Jokowi jadi Presiden dalam pemilihan tahun 2019. ” Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 6 (enam) bulan penjara terhadap terdakwa,” ujarnya.
Nyoman Ayu Wulandari, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim pada sidang petusan tersebut menambahkan, bahwa Irwan Sasmi alias Irwan Kumis, sebelum dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Udang Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, pasal tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian, dan terdakwa dengan segaja mempostingnya di akun facebook berupa kalimat yang bunyinya: “Bodoh orang Islam pilih Jokowi “dasar munafik”!. Kalimat tersebut mengandung kebencian dan merendahkan martabat seseorang.
Imran Sasmi alias Imran Kumis adalah seorang pemuda yang berasal dari Ampenan – Mataram, yang diketahui kesehariannya sebagai juru parkir. Sementara, kuasa hukumnya pun menerima vonis yang dijatuhinya, yakni 6 (enam) bulan penjara tanpa melakukan banding, karena dengan vonis tersebut, artinya Imran Kumis hanya menjalani satu bulan kurungan penjara, karena sebelumnya Imran sudah menjalani tahanan 5 (lima) bulan selama proses hukum berlangsung.
Saat dikonfirmasi JayantaraNews.com, Muhanan, SH, dari Aliansi Advokat Nusantara, selaku kuasa hukumnya mengatakan, bahwa dirinya menerima vonis pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim, karena sudah termasuk ringan dan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Imran Sasmi alias Imran Kumis, dengan 7 (tujuh) bulan pidana kurungan penjara. (Nu JN)