HomeSeputar JabarPasal 15 Raperda Jadi Polemik, Wartawan Sukabumi Anggap Pasal Konyol!

Pasal 15 Raperda Jadi Polemik, Wartawan Sukabumi Anggap Pasal Konyol!

Pasal 15 Raperda Jadi Polemik, Wartawan Sukabumi Anggap Pasal Konyol!

IMG-20190710-WA0093

JayantaraNews.com, Sukabumi

IMG-20190710-WA0094

DPRD Kabupaten Sukabumi akhirnya mendroping pasal 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi terkait Peliputan. Alasannya, selain untuk menjaga hubungan baik antara wartawan, Pemkab Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi yang selama ini sudah terjalin, juga sandaran hukum yang digunakan masih lemah.

Seperti diketahui, seluruh wartawan yang ada di Kota dan Kabupaten Sukabumi menolak pasal 15 tentang peliputan pada Raperda tentang Penyelenggaran Komunikasi, Informatika dan Persandian Tahun 2018.

Selain dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga pasal tersebut nantinya akan membatasi tugas wartawan.

“ Kami nyatakan keberatan dengan pasal dalam Raperda itu, bahkan pasal itu menurut kami bisa dibilang konyol,” ujar wartawan nasional Pos Kota, Eman Sulaeman.

Lanjut Sule, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya mengacu dan berpedoman pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “ Dalam pasal itu disebutkan, wartawan yang melakukan peliputan harus terakreditasi dan mendapatkan rekomendasi. Ini payung hukum yang digunakannya UU atau aturan yang mana..? Bahkan ini menurut kami, akan membatasi kinerja teman-teman wartawan ke depan,” imbuhnya.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/II/2010, wartawan hanya dituntut untuk meningkatkan kwalitasnya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Dewan Pers melalui kegiatan sertifikasi. Sementara akreditasi, berlaku pada Perusahaan Pers yang dibuktikan dengan dokumen perizinan yang lengkap dan terdaftar di Dewan Pers.

“ Kami melihat pasal yang dirancang pemerintah daerah ini terkesan dipaksakan dan ada motiv tertentu. Oleh karena itu, kami menuntut pasal itu dicabut,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Drs H Rahmat Dzuniardi Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, selain substansi pasal 15 Perda terkesan dipaksakan, mekanisme pembuatanya sudah menyalahi aturan. Raperda dibuat harus berdasarkan agenda prolegda tahun sebelumnya dengan melakukan konsultasi, informasi riset dan veriikasi, perumusan kebijakan dengan melibatkan partisipasi stake holder. Maka kami sebagai Organisasi profesi tertua yang ada di Kabupaten Sukabumi, menyasalkan Raperda Pasal 15, kalau bisa diubah atau sekaligus dicabut.

Di era otonomi daerah, semangat pembentukan Perda untuk kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan, peran Pers sudah cukup membantu tujuan pembangunan, jangan lagi dibelenggu atau dibenturkan, perlu kami tambahkan, Pers bukan LSM, ujar Rahmat kepada JayantaraNews.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi ‘R Jhoni Bambang’, menuturkan bahwa Raperda itu disusun pada tahun 2018, sebelum ia menjabat. Bahkan mantan Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi ini mengaku sudah melayangkan surat kepada bagian hukum supaya meralat Pasal 15, pada 06 Maret 2019 lalu.

“ Tujuan kami baik, tidak ada maksud jelek sedikit pun. Kami juga sudah meminta supaya Pasal 15 ini diralat pada Maret lalu. Oleh karena itu, apa yang menjadi masukan teman-teman hari ini akan kami terima,” singkatnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi menegaskan, setelah mendengarkan kedua belah pihak, ia sepakat untuk mendroping Pasal 15 terkait peliputan, pada Raperda tentang Penyelenggaran Komunikasi, Informatika dan Persandian tahun 2018.

“ Pasal 15 dalam Raperda ini harus hati-hati, jangan sampai mengganggu kenyamanan aktivitas kerja wartawan yang sudah ada aturan yang jelas,” timpal Agus.

Menurut Agus, satu pasal soal peliputan tersebut didrop dan tidak boleh diimplementasikan sebelum dibahas ulang dan sebelum DPRD menerima masukan dari rekan-rekan wartawan. Ini artinya, kalau sudah didrop, berarti tidak ada lagi rancangan itu. “ Mudah-mudahan hubungan antara Pers, eksekutif dan legislatif kedepan lebih baik,” pungkasnya. (Pid)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News