Kejati Aceh Sita 36,2 Miliar Kasus Korupsi Keramba Jaring Apung Milik KKP
JayantaraNews.com, Banda Aceh
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang sebesar Rp 36,2 miliar lebih, dari kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) di Kota Sabang.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah pihak rekanan PT Perikanan Nusantara (Perinus) menyerahkan uang Rp 36,260,875,000.- sebagai barang bukti ke penyidik selanjutnya dilakukan serah terima penyitaan, Kamis (18/7).
Penyitaan barang bukti di Kantor Kejati Aceh dikawal ketat pihak Kepolisian bersenjata lengkap. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29 bal dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 14 bal, serta pecahan campuran sebesar Rp 10.875.000.
Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi menyebutkan, barang bukti berupa uang tersebut disita setelah mendapatkan izin dari pihak pengadilan dengan nomor penetapan 14/ Penpid/ 2019/PN.BNA. ” Penyitaan ini setelah ada itikad baik dari pihak rekanan PT Perinus untuk menyerahkan barang bukti ke penyidik senilai potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Munawal.
Proyek Keramba KKP berpotensi merugikan negara senilai Rp 36 miliar, ia menyebutkan setelah pengembalian uang ini, proses hukum dalam dugaan korupsi KJA tetap dilanjutkan, saat ini pihak Kejati belum menetapkan tersangka. ” Dalam kasus ini 19 orang telah diperiksa termasuk esselon I, Dirjen Perikanan Budidaya Ir Slamet Soebjoko, Dirut PT Perinus, M Yana Aditya.
” Saat ini belum ada tersangka,” ujarnya. Sebelum penyidik Kejati Aceh juga telah menyita barang bukti lainnya, berupa satu unit tongkang, satu unit kapal, 8 unit Keramba Jaring Apung (KJA) beserta jaring serta sejumlah peralatan camera/CCTV di tiga titik di Kota Sabang.
Pengerjaan proyek KJA dengan kontrak Rp 45 miliar bersumber dari APBN 2017 terdapat indikasi melanggar hukum pada pekerjaan pengadaan percontohan budidaya ikan lepas pantai (KJA Offshore) yang dimenangkan oleh PT Perikanan Nusantara (Perinus). ” Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti agar menemukan titik terang guna menetapkan tersangka,” ungkap Munawal. (Red)