Tidak Sesuai SOP! Masyarakat Kecewa, Pelayanan PLN Pangandaran Kurang Beretika
JayantaraNews.com, Pangandaran
Masyarakat Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, mengeluhkan pelayanan dan kinerja pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Pangandaran yang dianggapnya kurang beretika, karena tidak sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP).
” Saya merasa kecewa kepada pekerja PLN Pangandaran, karena telah melakukan perubahan status tarif meteran KWH secara sepihak, dari status tarif bisnis ke status tarif rumah tangga, tanpa meminta izin dan memberitahu terlebih dahulu kepada saya selaku pemilik,” ungkap Hj Nani, kepada JayantaraNews.com, Senin (22/7/19).
” Perubahan status tarif tersebut, lanjut Hj Nani, jelas merugikan saya selaku konsumen. Sebab, meteran KWH ini dipakai di toko kelontong, bukan di rumah. Sudah seharusnya status tarifnya pun bisnis, bukannya rumah tangga.”
” Diharapkan kepada Kepala PLN Pangandaran, menindak tegas oknum pekerja tersebut, agar tidak lagi terjadi kejadian serupa seperti ini,” ringkasnya.
Menanggapi hal demikian, Utis selaku LSM GMBI wilayah Kecamatan Cimerak, Distrik Pangandaran menilai, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pekerja PLN tersebut tidak berdasarkan Standar Operasi Prosedur (SOP) pelayanan nasabah pengguna listrik, dan melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen, bahkan masuk rumah tanpa izin tuan rumah, jelasnya.
Sementara, lanjut Utis, sebagaimana SOP pelaksanaan Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) atau P2TL PLN yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:
1. Petugas P2TL resmi akan selalu meminta izin kepada penghuni rumah sebelum melakukan pemeriksaan serta menyampaikan maksud kedatangan dan menunjukkan surat tugas,
2. Penghuni/pelanggan akan diminta untuk ikut menyaksikan pemeriksaan,
3. Petugas P2TL akan melakukan pemeriksaan secara visual terhadap kondisi fisik saluran luar pelayanan, saluran masuk pelayanan, segel-segel KWH meter, KVArh meter, pembatas dan kotak APP (Alat Pembatas dan Pengukur),
4. Petugas P2TL melakukan penghitungan daya yang diukur oleh KWH meter.
” Atas kejadian itu, sudah seharusnya Kepala PLN Pangandaran menindak tegas oknum tersebut,” pungkasnya. (Nana JN)