HomeNewsBejat! Guru Bimbel Di Mataram Cabuli 7 Orang Anak Di Bawah Umur

Bejat! Guru Bimbel Di Mataram Cabuli 7 Orang Anak Di Bawah Umur

Bejat! Guru Bimbel Di Mataram Cabuli 7 Orang Anak Di Bawah Umur

JayantaraNews.com, Mataram 

Perlakuan tidak senonoh pencabulan oleh oknum guru bimbel di Kota Mataram, akhirnya terungkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Diketahui, pelaku tersebut berinisial ECF (30), asal Cianjur Jawa Barat, berprofesi sebagai guru swasta di salah satu tempat bimbingan belajar (bimbel) di Kota Mataram, NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs Nana Sudjana, melalui Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji, didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama mengatakan, bahwa pelaku ECF berhasil ditangkap
Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB pada 25 Juli 2019, sekitar pukul 21.30 Wita, di salah satu tempat bimbingan belajar (bimbel) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dari modus pelaku, lanjut Kombes Pol Kristiaji, pelaku memberikan Hp miliknya untuk mempertontonkan film porno kepada korban, dan diketahui pelaku mengincar korban yaitu anak di bawah umur, anak jalanan dengan diberikan uang tunai dar Rp 10.000 hingga Rp 100.000 rupiah seusai melakukan tindakan pencabulan oleh oknum guru (bimbel) tersebut.

“ Tersangka biasanya membuat janji dengan korban melalui messenger untuk bertemu, usai bertemu pelaku kemudian  memberikan handphone-nya untuk melihatkan film porno kepada korban, dan kemudian pelaku langsung mencabulinya,” ujar Kombes Pol Kristiaji saat Jumpa Pers di Polda NTB, Senin (29/07) siang.

Kombes Kristiaji menjelaskan, dari hasil penyelidikan oleh Polisi, berhasil mengungkap sebanyak 7 (tujuh) orang yang sudah menjadi korban bejat pencabulanya, yaitu berinisial AY (13), PTG (14), RJ (14), PD (11), FD (14), SP (14) dan AL (14) dengan barang bukti yang Polisi temukan berupa satu buah kain sarung, satu buah handphone xiaomi, satu botol minyak zaitun, dan juga satu botol handbody vaseline

“ ECF dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun kurungan serta pidana denda paling banyak Rp 5000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.

Diketahui, saat ditanya oleh media, pelaku ECF membenarkan tindakan tersebut. Pelaku ECF saat mencabuli korbannya bertindak sebagai wanita
dan dari pengakuanya, ia melakukan perbuatan tersebut lantaran suka sesama jenis (Homoseksual) yang berawal dari pelaku dulunya adalah korban pencabulan. (HRS/JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News