HomeNewsDiduga Debt Collector PT Andalan Finance Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

Diduga Debt Collector PT Andalan Finance Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

Diduga Debt Collector PT Andalan Finance Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

JayantaraNews.com, Serang 

Kembali terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap seorang wartawan atau Jurnalis berinisial GA di Kota Cilegon.

Korban yang pada saat itu telah menemui rekannya yang bernama Rudi dari Jakarta di salah satu penginapan di Kota Cilegon, tiba-tiba menghadang kendaraan korban yang akan keluar gerbang. Tanpa banyak basa-basi, para debt collector yang berjumlah 8 orang melakukan pemaksaan kepada korban untuk keluar dari mobil dan meminta korban untuk masuk ke dalam mobil para debt collector dengan cara memaksa. Korban yang tidak tahu akan persoalannya sebab kendaraan yang dipakai bukanlah milik korban, akan tetapi milik remnants, korban berupaya melakukan perlawanan terhadap debt collector, namun dengan hanya seorang diri akhirnya korban kalah jumlah dengan para debt collector yang berjumlah kurang lebih 8 orang.

Saat dikonfirmasi wartawan, korban (GA) mengatakan, bahwa para debt collector tersebut berasal dari PT Andalan Finance. ” Pokok persoalannya pun tidak tahu, karena saya hanya sebatas meminjam kendaraan dari teman. Adapun pemilik kendaraan menunggak angsuran itu bukan urusan dengan saya, dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya. Kita sudah melakukan upaya hukum, dan saat ini perkaranya sudah saya laporkan kepada pihak Kepolisian Polda Banten. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, karena saya yakin pihak Kepolisian akan menegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu,” ujar GA.

Saat dimintai tanggapannya, Saeful Bahri Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), meminta aparat hukum, baik jajaran Polda Banten dan sekitarnya agar dapat menindak tegas dugaan premanisme dalam eksekusi unit di lapangan, karena Negara Indonesia ini adalah negara hukum, jadi semuanya diatur dalam hukum, mengingat hutang piutang mungkin harus ada putusan pengadilan. Jika memang itu ada perintah dari Industri Keuangan Non Bank PT Andalan Finance, maka harus dilakukan penyelidikan, apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut. berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Ada 5 (lima) pasal mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan Pasal 50 pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyiampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan, agar kedepannya tidak lagi terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat. (Ely Jaro)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News