HomeSeputar JabarSekdis Dinsos PMD Pangandaran: Calon Kades Dilarang Berafiliasi Dengan Parpol

Sekdis Dinsos PMD Pangandaran: Calon Kades Dilarang Berafiliasi Dengan Parpol

Sekdis Dinsos PMD Pangandaran: Calon Kades Dilarang Berafiliasi Dengan Parpol

JayantaraNews.com, Pangandaran

Calon kepala desa di Pangandaran yang hendak mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 30 November tahun 2019, dilarang berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Tjomi Suryadi kepada JayantaraNews.com, usai acara sosialisasi Pilkades pada Selasa 6 Agustus 2019, yang bertempat di gedung Islamic Center Cijulang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Baca: Wujudkan Pilkades Berkualitas, Dinsos PMD Pangandaran Gelar Sosialisasi – http://jayantaranews.com/2019/08/wujudkan-pilkades-berkualitas-dinsos-pmd-pangandaran-gelar-sosialisasi/

” Ada larangan, ada aturan yang mengatur tentang kepala desa. Kepala Desa itu bukan jabatan politis dan tidak diusung oleh partai politik. Maka itu, dilarang berafiliasi dengan partai politik, dilarang menjadi pengurus partai politik,” tandasnya

Terkait dengan anggaran Pilkades serentak, tambah Tjomi, didanainya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun di sini, desa pun boleh menganggarkan dalam APBDes nya karena ada hal-hal yang tidak terdanai dari APBD.

” Contoh seperti anggaran makan minum (mamin) untuk kepanitiaan. Karena dilaksanakannya mulai dari proses persiapan sampai dengan pelantikan itu membutuhkan waktu sekitar empat bulan, jadi boleh untuk dianggarkan di APBDes,” tuntasnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News