HomeSeputar JabarPeningkatan Kapasitas & Tupoksi BPD Kec Padaherang Pangandaran

Peningkatan Kapasitas & Tupoksi BPD Kec Padaherang Pangandaran

Peningkatan Kapasitas & Tupoksi BPD Kec Padaherang Pangandaran

JayantaraNews.com, Padaherang

Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kecamatan Padaherang, mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD, bertempat di Gedung Dakwah Islam Kecamatan Padaherang, Selasa (27/8/2019).

Tujuan kegiatan tersebut, membahas terkait Tupoksi dari BPD, dimana BPD tahun ini hampir 90% anggotanya baru yang dipilih langsung oleh keterwakilan dari masyarakat setempat. Sehingga, diharapkan menjadi mitra pemerintahan setempat yang tujuannya dapat memfasilitasi aspirasi masyarakat mengenai infrastruktur sosial kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pendidikan karang taruna dalam jangka menengah, permodalan usaha masyarakat kecil yang bekerjasama dengan BumDes dan banyak sekali mengenai penunjang kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini diadakan oleh FKBPD Kecamatan Padaherang yang diketuai oleh Asep Fitri.

Untaian acara kegiatan tersebut, di antaranya seremonial pembukaan kegiatan, materi sesion I, materi sesion II, dimana dalam pemaparan materi sesion I diisi oleh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Solehudin dengan tema “Membangun Harmonisasi Melaui Koordinasi BPD dan Pemerintah Desa serta Kapasitas BPD dalam Fungsi Legislasi”.

Sementara, pada sesion II diisi oleh Kadinsos PMD Kabupaten Pangandaran dalam tema “Tugas Pokok dan Fungsi BPD sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Desa”.

Setelah isoma, dilanjutkan dengan pembahasan mengenai “Kapasitas BPD dalam Fungsi Penganggaran dan Pengawasan oleh Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Pangandaran”.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dinsos PMD mengatakan, bahwa kesejahteraan perangkat desa diatur dalam Permendagri dengan hasil simulasi %, yakni 120% kepala desa, 120% sekdes,100% perangkat desa, diambil dari % gaji ASN golongan 2A.

Pemaparan dari pihak inspektorat Drs Rajiman, M.Si, diantaranya tentang administrasi wewenang BPD serta penyusunan Perdes oleh BPD yang dikecualikan, 1. RPJMDes, 2. RKPDes, 3. RAPBDes. 4. LPJ realisasi anggaran, yang diharapkan, BPD paham mengenai apa itu tugas, pokok dan fungsinya. (Nung Nurhadi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News