HomeLintas BeritaMarak Pelaku Curanmor, Satreskrim Polres Tanah Datar Sigap Bertindak Cepat

Marak Pelaku Curanmor, Satreskrim Polres Tanah Datar Sigap Bertindak Cepat

Marak Pelaku Curanmor, Satreskrim Polres Tanah Datar Sigap Bertindak Cepat

JayantaraNews.com, Tanah Datar

Maraknya pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhir-akhir ini, membuat Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanah Datar menindak cepat pelaku-pelaku kriminal yang merugikan masyarakat, Selasa,(10/9/2019).

Hal ini dibuktikan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Datar yang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka Curanmor dan 3 (tiga) orang penadah kendaraan curian tersebut.

Dalam waktu yang tergolong sangat singkat, Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah menunjukan keberhasilannya, dan telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor miliknya, wilayah Jorong Baruah Bukik Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kejadian tersebut berhasil diungkap melalui Operasi Singgalang 2019, dengan terciduknya 1 (satu) orang tersangka YO (24), warga Nagari Sungai Patai, Kecamatan Sungayang pada hari Sabtu, 7/9/2019.

Berdasarkan keterangan tersangka YO (24), Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil melakukan pengembangan lebih lanjut dan mendapatkan informasi tentang 4 (empat) pelaku lainya yang berada di daerah Kabupaten Sijunjung.

Melalui Konferensi Pers yang digelar bersama awak media di Kabupaten Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Arye Andre dan Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, melalui JayantaraNews.com menyampaikan,” anggota Sat Reskrim berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pelaku pencuarian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, tiga orang,” tutur Kapolres.

” Tersangka YO (24) dan 3 (tiga) orang lainnya berinisial DO (24), IR (35), DE (22) dan juga SU (24), merupakan warga Jorong Sungai Pinang, Nagari Padang Laweh Selatan, Kabupaten Sijunjung,” ulasnya.

Ia menambahkan, ke lima tersangka ini tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

” Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan mengambil ke Polres Tanah Datar, tentu setelah seluruh prosedur selesai dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan tersebut,” tambahnya.

Jajaran Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Beat hitam dengan No Polisi BA 2114 KG dan Beat merah BA 5944 KR, Scoopy warna hitam BA 2543 KL, Scoopy merah BA 3743 KL, Mio merah BA 3668 KN, Beat tanpa Nomor Polisi warna  kuning hitam, dan juga yang lainnya.

” Atas perbuatannya, ke lima orang tersangka dijerat dengan Pasal 363, Junto 480 KUHP dikenakan ancaman hukuman lebih kurang 7 tahun penjara.(ZUL)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News