HomeBandung RayaBEJAT! Berdalih Pengobatan, Oknum Guru Ngaji Awiligar Cimenyan, Gerayangi Santriwati

BEJAT! Berdalih Pengobatan, Oknum Guru Ngaji Awiligar Cimenyan, Gerayangi Santriwati

BEJAT! Berdalih Pengobatan, Oknum Guru Ngaji Awiligar Cimenyan, Gerayangi Santriwati

JayantaraNews.com, Cimenyan

Lagi-lagi kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di salah satu lembaga (Ponpes). Suatu lembaga yang semestinya menjadikan anak didiknya menjadi seorang santriwan dan santriwati yang handal dan mumpuni agar bisa mensyiarkan ilmu agama di masyarakat, namun nyatanya terbalik, malahan dikotori oleh oknum pengajar yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini seperti yang terjadi di RW 10 Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Sebuah Pondok Pesantren yang didominasi oleh santriwati sebanyak 25 orang, dan rata-rata di bawah umur tersebut, dipimpin oleh Suhud, seorang Ustadz asal Semarang.

Selayaknya, sebuah lembaga yang mengajarkan ilmu agama, namun ironisnya dikotori dan dijadikan ajang birahi bejatnya, sungguh miris.

Pengakuan Korban VR (17) santriwati asal Pontianak menuturkan,” Sudah banyak dari rekan-rekan yang dikelabui untuk pengobatan, ada sekitar 8 (delapan) orang Pak. Bentuk pengobatannya dengan membuka baju, sleting sampai meraba-raba seluruh tubuh, bahkan sampai kemaluan,” ungkapnya.

Senada disampaikan Hlm (16) yang juga rekan korban. Ia pun sama diperlakukan sama oleh Ustadz Suhud. ” Betul Pak, pengobatannya sangat miris dan memalukan,” urainya.

Beberapa orang tua santriwati dari berbagai daerah, seperti; Cikampek, Karawang, Bekasi, Sukabumi, Pontianak, Bandung, dll, berniat menarik putri-putrinya untuk pulang, karena khawatir timbul kejadian yang tidak diinginkan.

NN, orangtua santriwati asal Cikampek menuturkan,” Anak-anak kami tadinya ragu untuk menceritakan, namun pada akhirnya terungkap juga. Setelah tersebar di Group WhatsApp para orang tua santriwati, kami sepakat untuk meluncur ke lokasi (Pesantren),” terangnya.

” Sebenarnya sudah banyak keluhan dari para santriwati juga orang tua, banyak yang ngga betah. Karena, untuk masuk pesantren ini pun ada yang membayar tunai, ada yang memakai bea siswa. Kalau yang memakai beasiswa harus menyimpan jaminan berupa ijazah. Itupun dikasih tempo dua tahun harus membayar. Kalau tidak segera melunasi, kena denda perbulan 1,5 juta.”

” Kami miris, setelah menanggapi aduan dari para santriwati, yang katanya diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya (Ustadz Suhud),” ditimpali HB, orang tua santriwati asal Cikampek.

” Setelah ada informasi pelecehan seksual, Sabtu malam Minggu kami dari Cikampek langsung meluncur,” ujar HB.

Mengacu pada Pasal 290 KUHP, tentang Perbuatan Cabul, yakni:

1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya,

2. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin,

3. Barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Atas perlakuan Perbuatan Cabul dimaksud, Terduga diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

Selain itu, karena korban juga belum cukup umur, maka korban masih dalam ranah perlindungan anak, terkait dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (UU No 35 Tahun 2014).

Sementara Suhud mengajukan permohonan,” Saya memohon, kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan saya akan meminta maaf pada orang tua korban, dan juga orang tua murid yang lain,” ungkapnya dengan wajah memelas penuh modus.

Kini Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Cimenyan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News