HomeLintas BeritaBerusaha Kabur, 'HT' Pemilik Narkotika Warga Medan Belawan Terpaksa Dilumpuhkan

Berusaha Kabur, ‘HT’ Pemilik Narkotika Warga Medan Belawan Terpaksa Dilumpuhkan

Berusaha Kabur, ‘HT’ Pemilik Narkotika Warga Medan Belawan Terpaksa Dilumpuhkan

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Jumat, sekira pukul 22.30 WIB,(04/10/2019), Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai amankan seorang pria bernama “HT” warga Medan Belawan disebuah kost-kostan 72Gar Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.

Saat dikonfirmasi JayantaraNews.com, pada Senin (07/10/2019), Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira, SIK, menjelaskan kronologis penangkapan Tersangka HT yang dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria yang memiliki Narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai beserta tim melakukan pemantauan terhadap pria tersebut.

” Saat dilakukan pengintaian, ternyata pria tersebut mengambil sesuatu dari atas atap kost-kostan. Mengetahui kedatangan petugas, pria itu spontan berusaha menjatuhkan barang yang diduga sabu-sabu tersebut ke tanah dengan menggunakan tangan kanan. Saat diamankan dan ingin dilakukan pengembangan, Tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri, hingga pihak kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya”.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,3 (lima koma tiga) gram. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dari tangan tersangka.

Setelah melakukan pengembangan, berselang satu hari tepatnya pada hari Sabtu tanggal 05  Oktober 2019, sekira pukul 11.30 WIB, Kasat dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Balai telah melakukan pengembangan dan penggeledahan di sekitar area kost 72GAR dan didapati 1 (satu) buah tas kantong plastik warna hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya diduga berisi Narkotila jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik buntalan yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih beserta 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di loteng kost-kostan 72GAR, dan diakui Tersangka (HT) barang bukti tersebut benar miliknya.

Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News