HomeLintas BeritaDitres Narkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Ditres Narkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Ditres Narkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

JayantaraNews.com KEPRI 

Tiga orang pelaku pengedar dan pemilik Narkotika jenis sabu berhasil di amankan Subdit I Ditres Narkoba Polda Kepri pada Sabtu (2/11).

Ketiga orang pelaku tersebut di amankan setelah didapatkan informasi dari masyarakat, bahwa inisial S, memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungbalai Karimun.

Tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi, bahwa pelaku inisial S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun tepatnya di kamar nomor 210, Sabtu (2/11) pukul 16.00 WIB. Inisial S bersama inisial M T H, datang di kamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat dan harga Narkotika jenis sabu yang akan disepakati.

Setelah perundingan tersebut, inisial M T H, pergi untuk mengambil barang dimaksud (Narkotika jenis sabu) dan inisial S menunggu di kamar hotel.

Dan pada hari Minggu (3/11) pukul 01.00 WIB dini hari, inisial M T H bersama dengan inisial D P W, datang ke kamar No 210 dengan membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Ditaksir barang haram tersebut seberat 300 (tiga ratus) gram, selanjutnya Tim Ditres Narkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus serbuk kristal seberat 13 gram, yang diduga sabu dikemas di dalam kotak rokok yang berada di tas ransel warna hitam tergantung di belakang pintu rumah pelaku, dan 3 (tiga) bungkus serbuk kristal seberat 15 gram yang diduga sabu dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan di dalam sepatu boad safety warna coklat. Kemudian 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 (sembilan belas) butir tablet  diduga ekstasi yang disimpan dalam tas slempang. Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut, diakui oleh inisial M T H bahwa miliknya sendiri.

Jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang di amankan adalah 347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga ekstasi.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Ditres Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, dan pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polda Kepri/mhmd)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News