HomeNewsGurita Kejahatan Korupsi Sektor Kelautan & Perikanan Era Susi Pudjiastuti

Gurita Kejahatan Korupsi Sektor Kelautan & Perikanan Era Susi Pudjiastuti

Gurita Kejahatan Korupsi Sektor Kelautan & Perikanan Era Susi Pudjiastuti



JayantaraNews.com, Jabar

Kasus korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan di Indonesia dalam perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari segi jumlah (kuantitas) kasus yang terjadi maupun dari segi kerugian keuangan negara.

Dari segi kualitas pun demikian, bahwa kasus tindak pidana korupsi dilakukan semakin sistematis, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kasus tindak pidana korupsi sudah merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime), sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa pula, baik dari aspek pencegahan maupun penanggulangannya.

Salah satu aspek yang terpenting adalah proses penegakan hukum yang dilakukan secara hati-hati, cermat, dan komprehensif dengan memperhatikan fakta yuridis dan fakta empirik, sehingga putusan yang diberikan hakim mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat.

Pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti secara sah dan meyakinkan harus dihukum “berat” sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya.

Dalam kenyataannya, banyak pelaku tindak pidana korupsi yang diberikan hukuman yang relatif ringan, bahkan belakangan ini banyak kasus korupsi sektor kelautan dan perikanan sudah tersangka, tetapi tidak ditahan dan tidak diproses hukum, bahkan tersangka bebas keliaran, melancong dan bepergian kemanapun, seperti mantan Direktur PT Perikanan Nusantara (Perinus).

Maka sebaiknya, penegak hukum, pengadilan tindak pidana korupsi (pengadilan Tipikor) di daerah, Kajati maupun Pengadilan Negeri agar benar-benar mengusut tuntas seluruh kasus korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pada kurun waktu 2016 – 2019, kasus-kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan bermunculan. Terbukti, penegak hukum menindak kasus-kasus tersebut, diantaranya;

1). Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh memproses kasus Keramba Jaring Apung (KJA) Pangandaran, Sabang, Karimunjawa. Namun, dalam proses penegakan hukum ada unsur ketidakadilan yakni hanya Sabang yang ditindak dengan seluruh bukti yang sudah tersita dalam bentuk barang dan uang yang dikembalikan. Artinya, ketiga tempat proyek Keramba Jaring Apung (KJA) di Pangandaran, Sabang, Karimunjawa satu kesatuan tak bisa dipisahkan.

Mestinya penegakan hukum harus berdimensi keadilan dan ditegakkan dalam satu kasus. Dalam hal ini mestinya penegak hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Jadi selama eksaminasi, bahwa penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi terhadap kasus proyek Keramba Jaring Apung (KJA) di Pangandaran, Sabang, Karimunjawa masih tebang pilih dan belum berkeadilan.

2). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segera menuntaskan kasus gratifikasi pejabat KKP pada kasus korupsi pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni Kapal SKIPI Orca 1-4. Hal tersebut diduga diterimanya fasilitas sebesar Rp 300 juta ke Tim KKP saat kegiatan factory acceptance test di Jerman.

KPK sendiri mengetahui, bahwa ada banyak istilah pemberian fasilitas dalam pengadaan proyek. Walaupun saat ini berjalan pelan. Tetapi aktor dibalik kasus tersebut belum terungkap.

Berbagai nama yang digunakan di sana dalam kasus gratifikasi kapal Orcha 1-4. KPK juga belum sepenuhnya mendalami lebih lanjut apakah ada dan siapa yang membiayai. Tentu belum memenuhi rasa keadilan. Padahal, KPK sudah mengetahui ada korupsi dalam pengadaan empat kapal yang diajukan oleh KKP.

Kapal-kapal tersebut merupakan bagian dari Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) untuk mengejar maling ikan.

3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK menjerat tiga Direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Bogor. Total ada sembilan orang yang diamankan pada Senin (23/9/2019) terdiri dari jajaran direksi Perum Perindo, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir.

Tiga pejabat yang berada di jajaran direksi, yaitu; Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.

OTT dilakukan terkait adanya transaksi haram antara Perum Perindo dan pihak swasta. Diduga terjadi suap terkait jatah kuota impor jenis ikan tertentu.

Dalam kasus impor ikan, KPK menetapkan Mujib Mustofa bersama eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo. Risyanto diduga menerima suap USD 30 ribu dari Mujib. Uang suap diberikan agar Mujid mendapat jatah kuota impor.

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

Dalam perkembangannya per bulan November 2019, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perindo. Dua pejabat itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa).

Kedua saksi itu ialah Plt Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Prayudi Budi Utomo serta Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Karsan), serta Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan di Perum Perindo untuk tersangka eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda.

Pada November 2019, KPK juga periksa saksi salah seorang mantan karyawan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Iwan Pahlevi dan Desmond Previn dari unsur swasta dan Manajer Operasional CV Dua Putera Rey Andrian untuk tersangka Mujib.

Pada Januari 2020, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor ikan yang melibatkan mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, Selasa (7/1/2020).

Sebanyak tiga dari empat saksi yang akan diperiksa hari itu merupakan petinggi Perum Perindo, salah satunya adalah Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro, Kepala Desk Perum Perindo Yusnita Hafnur serta Kepala Departemen Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perum Perindo Aris Widodo.

Adapun, seorang saksi lainnya adalah Cluster Director of Government for Ritz-Carlton dan JW Marriott Rika Rachmawati. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Risyanto Suanda.

KPK juga memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo, sebagai saksi yang diperiksa dalam kasus suap izin impor ikan tahun anggaran 2019. Bersaksi untuk tersangka Mujib Mustofa.

Dari semua saksi yang telah dipanggil KPK untuk dihadirkan dalam persidangan, belum ditingkatkan menjadi tersangka atau minimal adanya pendalaman terhadap modus korupsi impor ikan sehingga dapat memenuhi kriteria berkeadilan bagi masyarakat.

4). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin kapal perikanan dan pembangunan kapal perikanan tahun anggaran 2016 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tetapi, lama sekali. Kejagung harus segera tetapkan tersangkanya.

Penyidik hanya tinggal menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan BPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejagung bersama BPKP dan BPK segera menindak lanjuti hasilnya. Jangan diamkan masalah korupsi sektor kelautan dan perikanan.

Perkara korupsi sektor kelautan dan perikanan cukup lama ditangani oleh tim penyidik Kejagung. Namun, prosesnya sudah cukup lama. Tetapi belum tuntas. Dimohon agar segera dituntaskan. Jangan lama-lama nanti hilang, segera perjelas posisi kasusnya.

Perjelas kasus proyek pengadaan mesin kapal perikanan yang disidik Kejagung itu berawal ketika KKP pada 2016 mengadakan mesin kapal perikanan sebanyak 1.445 unit dengan pagu Anggaran sebesar Rp 271 miliar. Dari jumlah unit mesin kapal itu, sebanyak 13 unit kapal senilai Rp 1 miliar terpasang pada kapal yang belum selesai dibangun dan berada di galangan tanpa kontrak pada 2017.

Akibat pembatalan kontrak kapal, ke-13 unit mesin yang terpasang ditahan pihak galangan. Sementara itu, Ditjen Perikanan Tangkap juga tidak membuat perikatan dengan pihak galangan pada 2017. Kemudian, ada dugaan mark up harga di dalam pengadaan mesin kapal perikanan saat proses e-Katalog.

Pembayaran kapal berkaitan dengan kasus pembangunan kapal perikanan pada 2016, berawal ketika KKP membantu pengadaannya dengan pagu Anggaran sebesar Rp477,9 miliar dengan realisasi anggaran pembangunan kapal perikanan sebesar Rp 209 miliar.

Berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Turn Key, yaitu pembayaran dilakukan jika satuan unit kapal telah sampai di lokasi. Namun sampai akhir 2016 dari 754 kapal baru selesai 57 kapal. Sehingga sesuai syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 kapal senilai Rp 15, 969 miliar.

Sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan. Namun pada akhir tahun anggaran ada perubahan ketentuan soal cara pembayaran.

Dari semula Turn Key, menjadi sesuai progress dengan tujuan agar meski kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan. Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak secara keseluruhan sebesar Rp193,797 miliar dan untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan Garansi Bank.

Atas penjelasan dari paparan di atas, Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memenuhi rasa keadilan para nelayan dan stakeholders agar segera menetapkan tersangka. Namun, sampai sekarang belum merampungkan penyidikan. Tentu harapannya agar kasus tersebut mendapat keadilan masyarakat.

Mestinya, dalam uji publik (eksaminasi), bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera memanggil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Periode 2014 – 2019 yang selama ini memiliki program pengadaan kapal perikanan dan pengadaan mesin kapal sehingga nelayan dan masyarakat pesisir yang dirugikan mendapat keadilan.

Atas nama tranparansi publik soal pengelolaan anggaran di Kementerian KKP Periode 2014 – 2019 perlu lakukan Audit Independen untuk memberikan penilaian, informasi dan menjamin keterbukaan anggaran di KKP pada periode 2014 – 2019.

Proses pemberantasan korupsi sektor kelautan dan perikanan ini layak diuji publik (eksaminasi) karena dinilai kontroversial, apalagi belum menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum. Terutama dari sisi pemeriksaan di persidangan dan pembuktian.

Mengamati periodesasi KKP tahun 2014 – 2019, kasus tindak pidana korupsi kian terbuka, sederet fakta tersebut sampai hari ini belum selesai seperti pengadaan mesin kapal, pengadaan kapal perikanan, pengadaan alat tangkap, pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang sudah ada tersangkanya dan banyak lagi kasus lainnya.

Sehingga upaya eksaminasi kasus korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat menimbang dan memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat: perikanan, nelayan, dan pesisir. Berharap kedepan, disektor Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat memberi kontribusi positif untuk pembangunan kedepannya.

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News