HomeLintas BeritaDesa Bogak Batu Bara Tak Dapatkan Pencairan DD Tahap III 2019, Bukti...

Desa Bogak Batu Bara Tak Dapatkan Pencairan DD Tahap III 2019, Bukti Sinergitas Bobrok!

Desa Bogak Batu Bara Tak Dapatkan Pencairan DD Tahap III 2019, Bukti Sinergitas Bobrok!

JayantaraNews.com, Batu Bara

Gambar Ilustrasi

Carut marutnya pencairan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2019, merupakan hal mendasar yang sangat menyedihkan bagi beberapa desa di Kabupaten Batu Bara. Pasalnya, terdapat ada lebih dari satu desa di Kabupaten Batu Bara yang tidak mendapat aliran Dana Desa (DD) tahap III tersebut.

Hal ini wajib disoroti secara gamblang, karena bukan hanya perkara kemampuan birokratis kepala desa atau kepala daerah yang perlu dicerna, namun lebih kepada objek yang akan merasakan dampaknya langsung, yaitu warga desa itu sendiri.

Mencermati hal tersebut, Tim JayantaraNews.com langsung melakukan investigasi terhadap apa yang telah terjadi, salah satunya adalah Desa Bogak.

Kholik Nasution, selaku Kepala Desa Bogak, saat ditemui JayantaraNews.com di kantornya Jalan Beringin Desa Bogak menceritakan kronologis bagaimana Desa Bogak tidak mendapat kucuran Dana Desa tahap III tersebut.

Bermula adanya Surat Edaran dari Sekda, dimana batas laporan akhir berkas tahap III di tanggal 17 Desember 2019, dimana saat itu Kholik dalam keadaan sakit, sehingga laporan tidak bisa disampaikan pada tanggal tersebut.

Di tanggal 20 Desember 2019, pada hari Jumat di pagi harinya, Kholik bergegas untuk menyerahkan semua laporan akhir tahap III, dari mulai Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Out Put tahap I dan II sampai kepada laporan konvergensi pencegahan stunting untuk menjumpai saudara Junaidi, salah satu staf di Dinas PMD. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 193/PMK.07/2018 ke Dinas PMD. Saat dijumpai Kholik, Junaidi menjelaskan, bahwa belum adanya petunjuk dari Pak Radiansyah selaku Kepala Dinas PMD terkait hal itu.

Merasa ini tanggung jawab yang besar, maka saat itu pun Kholik bergegas ke rumah kepala dinas tersebut, yang kabarnya di Kompleks Perumahan Tanjung Gading – Inalum, meski pada akhirnya Kholik tidak dapat menemukannya.

Hari Senin pagi, 23 Desember 2019, kembali Kholik menjumpai Junaidi, dan kabar yang diterima tetap sama, bahwa belum ada petunjuk dari Kadis.

Karena merasa belum ada kejelasan, maka Kholik pun menghubungi kembali melaui pesan WA kepada Kadis,” Pak Kadis, tolonglah saya, pencairan tahap III ini waktunya sudah singkat. Pekerjaan tahap III pun sudah saya kerjakan. Lagian kalau tidak ada halangan, Insya Allah tahun 2020 ini desa kami dijadikan desa percontohan. Karena bapak kan Induk dari kepala desa se Batu Bara,” tulis Kholik, yang kemudian mendapat jawaban dari Kadis. ” Gini ajalah Pak Kades, itu kan Surat Edaran dari Sekda, coba Pak Kades surati Camat di tanggal 20, setelah itu surati Sekda ditanggal 23, agar dimasukan surat itu dan ditambahkan waktunya.”

Alhasil, sesuai instruksi, surat dari Camat Tanjung Tiram mendapat disposisi dari Sekda. Namun hasil musyawarah yang dilakukan di Dispenda, tidak sesuai harapan Kholik. Mereka menolak, dengan alasan pekerjaan tahap III tersebut tidak mungkin dapat terselesaikan di tahun ini.

” Padahal banyak pekerjaan lapangan yang ditangguhkan sampai tahun 2020,” ungkap Kholik, yang merasa bahwa sebenarnya ini hanya masalah kebijakan saja.

Kholik tetap berupaya, bahwa Dana Desa senilai 470 juta tersebut mohon dikucurkan sebahagian saja, setidaknya untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan lapangan tahap III yang sudah dia kerjakan.

Pada hari Kamis, 26 Desember 2019, hasil perbincangan antara Sekda, Camat dan Kadis merencanakan pembayaran sebahagian saja, sehingga dana tersebut mengerucut menjadi sekitar Rp 232 juta.

Mendengar harapan ini, hati Kholik pun merasa sedikit terhibur. Ditambah lagi, Kadis PMD itu memerintahkan menjumpai Rosoneri Asisten I mantan Inspektorat agar meminta arahan, dikarenakan Kadis PMD tersebut merasa belum berpengalaman dalam hal ini.

Kembali, pada Jumat,  27 Desember 2019 pagi, Kholik pun segera menjumpai Asisten I tersebut. Namun yang terjadi malah seakan kebingungan, dengan dalih bukan kewenangannya. ” Apalah gaya kau ini, kalo saya yang berwenang ini sudah saya teken,” tukas Rosoneri saat itu.

Tapi entah apa yang terjadi, selesai Asisten I menelepon Kadis PMD, seperti magnit Kadis PMD langsung menelepon Kholik, dan meminta agar Kholik segera mempersiapkan bukti fisik SPJ dan dokumentasi pekerjaan. Dengan hati yang senang, Kholik meminta izin waktu pengerjaan sampai selesai Salat Jumat.

Tepat pukul 14.00, Kholik mengantarkan berkas ke Kantor Asisten I yang kebetulan di situ sudah ada Sekda, Kadis, Asisten I, termasuk pendamping desa.

Pada kesempatan tersebut, Kadis PMD memerintahkan agar menyerahkan berkas tersebut kepada Junaidi. Merasa kebingungan, Kholik menyerahkan berkas tersebut kepada Junaidi dan dibawa ke Balai Desa Perkebunan Dolok.

Junaidi pun meminta arahan dari Dispenda terkait hal ini. Dispenda menjelaskan, bahwa kalau sudah akhir tahun harus ada Rekomendasi dari Sekda.

Dengan semangat 45, bersama Camat Tanjung Tiram, tepatnya Senin 30 Desember 2019, Kholik segera meluncur untuk menjumpai Sekda, yang saat itu Sekda beserta jajaran pemerintahan sedang menghadiri acara Pelantikan Kepala Desa di Inalum. Selesai acara siang hari, barulah diteken oleh Sekda.

Untuk bertemu dengan Kadis PMD pun, Kholik harus menanti hingga pukul 15.30 WIB di Kantor PKK. Tapi bahasa apa yang diterima oleh Kholik,” Pak Kades, maaf ya, dalam waktu 2 hari kalian tidak mungkin menyelesaikan pekerjaan itu!,” katanya.

Seperti terkena Tiki Taka ala Barcelona, Kholik pun ngga bisa berkata apa-apa.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No 193/PMK 07/2018 Pasal 20 ayat 4 butir (a) dan (b) menjelaskan, bahwa pemerintah daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana  Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimana pemerintah daerah yang;

a. Melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD kurang dari 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD, dan
b. Melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf (a) untuk tahap III paling lambat bulan November.

Pasal 20 ayat (8) dijelaskan, bahwa penyaluran Dana Desa dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ke RKD (Rekening Kas Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Hal ini juga dikuatkan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Muhammad Fachri, yang menegaskan, bahwa Dana Desa mengendap lebih dari 7 (tujuh) hari, pemerintah daerah sudah kena sanksi. Apalagi kalau dialihkan dan dikelola Pemda.
Sementara tahun ini, Kemenkeu sedang berusaha membuat sebuah program fantastis yang disebut Simplifikasi RPMK (Rencana Peraturan Menteri Keuangan) Pengelolaan Dana Desa mengacu pada PMK 193/PMK.07/2019 yang secara otomatis tidak memberlakukan lagi Peraturan Menteri Keuangan No 193/PMK 07/2018.

Terdapat 6 point penting yang dicanangkan;

1.Tidak perlu menyampaikan persyaratan Perda APBD
2. Tidak ada persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD minimal 75%
3. Tidak ada persyaratan penyampaian laporan konsolidasi realisasi penyerapan capaian output Dana Desa
4. Penyaluran Dana Desa ke RKD dilakukan setiap minggu
5. Penyaluran tidak perlu menunggu semua desa siap
6. Tidak ada ketentuan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD kurang dari 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD

Lantas, ada apa dengan Desa Bogak? sudah pasti desa itu akan mati suri dengan mundur satu tahun ke belakang.

Bobroknya sinergitas antara pemerintah desa (Pemdes) dan pemerintah daerah (Pemda) membuat warga Desa Bogak harus menunggu tahun 2021 agar terjadi pembangunan kembali.

Ini membuktikan, bahwa kapasitas dan kapabiitas “Pelayan Masyarakat” terlihat abal-abal. ” Saya meminta maaf kepada masyarakat atas hal ini, dan tetap akan berusaha untuk mencanangkan ‘Mobil Ambulance’ di tahun 2020, jikalau tidak ada pemotongan anggaran di tahun 2020,” tutup Kholik. (AY)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News