HomeBandung RayaGerombolan Debt Collector Rampas Mobil Di Jalan Moch Toha Kota Bandung

Gerombolan Debt Collector Rampas Mobil Di Jalan Moch Toha Kota Bandung

Gerombolan Debt Collector Rampas Mobil Di Jalan Moch Toha Kota Bandung

JayantaraNews.com, Kab Bandung

Diduga debt collector dari salah satu leasing, pada Senin (13/1/20), datang bergerombol menghentikan secara paksa mobil salah seorang pengendara di Jalan Raya Moch Toha Kota Bandung, dan berhasil merampas serta membawa kabur kendaraan milik pengendara.
    
Perampasan yang diperkirakan lebih dari 10 orang itu, dilakukan oleh sekelompok orang yang bergerombol, diduga para debt collector, yang ditengarai menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua, serta tanpa dilengkapi identitas dari leasing atau finance manapun. Bahkan, saat akan difoto, salah seorang  dari gerombolan yang mengambil secara paksa itu mengatakan,” jangan foto-foto!, saya tidak takut dengan wartawan,” ketusnya dengan nada arogan.
 
Kejadian perampasan unit (R4) Toyota Calya No Pol D 1329 UAL itu, tepatnya di Jalan Raya Moch Toha, sekitar 100 meter dari lampu merah. Mereka langsung  merampas dan sempat cekcok dengan pengendara mobil.
    
Menurut Setia, pengendara yang dirampas oleh oknum yang diduga debt collector mengatakan,” ini namanya perampasan, karena mereka tidak memberikan surat tugas dan tidak mengatakan nama, dan dari mananya. Dia tidak menyebutkan dari finance mana, bahkan kunci mobil pun dirampas begitu saja, melebihi kewenangan kepolisian,” jelasnya.
     
Perampasan R4 yang terjadi di Jalan Moch Toha dekat Karasak itu, seakan bertindak layaknya seorang perampas dengan menggunakan mobil warna hitam dan 3 sepeda motor, dengan tingkah laku melebihi seorang Polisi.

” Perampas itu langsung menyuruh saya berhenti dan menyuruh kepinggir, setelah kepinggir salah satu dari gerombolan itu langsung merampas kunci mobil sambil menelepon rekan-rekannya. Dan setelah datang salah seorang temannya itu, dia menanyakan kuncinya, dan langsung dibawa mobilnya entah kemana dibawanya,” ungkap Setia, si empunya kendaraan.

Menyikapi atas kejadian tersebut, terlepas dia dari lembaga mana-mananya, yang jelas para oknum tersebut sudah meresahkan masyarakat. Bahkan bisa jadi disebut sebagai perampok kendaraan secara paksa di jalanan. Maka atas kejadian tersebut, mereka bisa diancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. (Asep Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News