HomeBandung RayaLalai! Surat Tilang Polsek Cicalengka Membingungkan

Lalai! Surat Tilang Polsek Cicalengka Membingungkan

Lalai! Surat Tilang Polsek Cicalengka Membingungkan

JayantaraNews.com, Kab Bandung

Razia tilang kini mulai kerap digalakan oleh Polresta Kabupaten Bandung, bahkan setiap titik wilayah timur Kabupaten Bandung, terus menggiatkan razia.

Ada yang janggal, salah satunya razia yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cicalengka, tepatnya di Jalan Raya Cicalengka Majalaya depan PT Arkasus.
    
Dalam razia, pada Selasa (14/1), petugas sedikit lalai, pasalnya, si pengendara yang kena tilang merasa bingung dan bertanya-tanya.

Sebut saja Iqbal, pengendara yang kena tilang. Ia mengatakan,” tadi saya ditilang dan diberi surat tilang oleh Polantas, pada Selasa (14/1), namun dalam surat tilang yang berwarna biru itu saya disarankan untuk sidang pada hari Jumat tanggal 07/1/2020. Sedangkan saya ditilang hari Selasa (14/1/2020). Ini jelas sangat membingungkan,” jelasnya.
    
” Saya salah ditilang, sementara Polisi salah memberikan informasi. Ini jelas pelanggaran, saya harus nunggu kapan menjalani sidangnya, karena informasi yang tidak jelas. Untuk menanyakan lagi jelas jauh, karena saya rumah di Kecamatan Paseh,” jelas Iqbal.
       
Surat tilang yang dilakukan petugas Polantas itu, dinilai lalai. Ini bukti tidak ada kejelian dari aparat Polantas Polsek Cicalengka.

Saat JayantaraNews.com mendatangi Polsek Cicalengka Subnit Polantas, dan bertanya kepada petugas Polantas Polsek Cicalengka, pihak Polantas mengatakan,” ooh ini salah penulisan, itu seharusnya sidangnya tanggal 07 bulan dua, jadi itu hanya salah nulis saja,” jelasnya.

” Ironis, pengendara salah tidak cukup dengan kata maaf, kadang Polantas langsung memberikan tilang kepada pelanggar, sementara di saat Polisi salah dan lalai memberikan surat tilang, apakah harus ditilang balik,” ungkap Iqbal berseloroh. (Asep Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News