HomeBandung RayaPolemik Dengan Warga Cinunuk, Diklarifikasi Media, PT Giga Tirta Alami Menutup Diri

Polemik Dengan Warga Cinunuk, Diklarifikasi Media, PT Giga Tirta Alami Menutup Diri

Polemik Dengan Warga Cinunuk, Diklarifikasi Media, PT Giga Tirta Alami Menutup Diri

JayantaraNews.com, Kab Bandung

Usaha eksplorasi sumber daya alam mata air oleh PT Giga Tirta Alami wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, bermasalah dengan pihak masyarakat setempat.

Warga khawatir, pasokan air yang selama ini untuk kebutuhan rumah tangga dan pengairan sawah akan tergganggu, belum lagi persoalan kompensasi yang belum selesai.

Saat JayantaraNews.com menyambangi Kantor Desa Cinunuk untuk mengkonfirmasi, dipertanyakan terkait persoalan warga dengan pihak perusahaan (PT Giga Tirta Alami), Sekdes mengatakan,” sekitar bulan November 2019, terjadi kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan, disaksikan oleh Kades dan perangkat desa lainnya dan sepakat secara tertulis, bahwa untuk sementara waktu kegiatan eksplorasi air dihentikan, sembari menunggu musyawarah warga dengan pihak perusahaan yang belum menemui titik temu,” ungkapnya.

Sementara, saat dipertanyakan soal 4 warganya yang ditahan Polsek Cileunyi, Sekdes membenarkan. ” Betul, 4 warga kami sejak 3 hari yang lalu ditahan di Polsek, laporan pihak perusahaan atas pengrusakan pipa saluran air.”

Sementara, ke 4 warga yang ditahan menganggap bahwa pihak perusahaan tidak berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati di kantor desa bulan November tahun lalu,” sehingga ini memicu emosi 4 warga tersebut merusak dan memotong pipa saluran air,” terang Sekdes.

Menyikapi persoalan tersebut, JayantaraNews.com, menyambangi Polsek Cileunyi guna mengklarifikasi informasi dimaksud. Petugas jaga Polsek Cileunyi mengatakan,” benar, kami sudah menahan sejak 3 hari yang lalu 4 warga Desa Cinunuk, terkait laporan pihak perusaahan atas perusakan pipa saluran air,” katanya.

Atas informasi dari pihak desa dan pihak Polsek, JayantaraNews.com berupaya mendatangi Kantor PT Giga Tirta Alami, yang berlokasi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Cinunuk. Namun H Budi, selaku pemilik perusahaan tidak dapat dijumpai, dengan alasan tidak ada di tempat dan hanya menemui Sutopo selaku pengelola.

Sutopo menyampaikan,” sudah saya WA, bahwa ada awak media untuk meminta keterangan, tapi bos saya tidak bersedia,” ujarnya.

Ketika JayantaraNews.com meminta nomor telepon pemilik (H Budi), Sutopo menolaknya. ” Saya tidak berani ngasih nomor telepon tanpa izin beliau,” imbuhnya.

Begitupun ketika JayantaraNews.com, mewawancarainya perihal kronologis permasalahan dengan warga, Sutopo mengatakan,” saya tidak tahu persisnya, dan takut salah ucap. Silahkan tanya langsung ke bos saya,” tukasnya.

Dipertanyakan terkait masalah perizinan, Sutopo mengatakan,” perizinan kami sudah komplit.” Namun ketika diminta perlihatkan dokumennya,” maaf, saya tidak bisa karena bukan kewenangan saya, silahkan tanya langsung ke pemilik,” ulasnya.

Pantauan awak media di lapangan, pihak perusahaan sudah melakukan aktivitas penjualan air, bahkan melakukan pipanisasi ke rumah-rumah konsumen. ” Untuk perhari 30 truk tangki sudah wara-wiri ke sini,” ujar Sutopo lagi.

Menyikapi hal tersebut, serasa ada kejanggalan. Sudah melakukan aktivitas, namun papan informasi usaha perusahaan dan informasi berapa banyak debit air yang dipakai tidak terpasang. Ini sudah bertentangan dengan aturan Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup, dimana mewajibkan perusahaan berkaitan selayaknya memasang papan informasi usaha. Apalagi ini perusahaan bergerak di bidang eksplorasi sumber daya alam. Dimana dalam UUD 1945 disebutkan, bahwa sumber daya alam dikelola dan dikuasai oleh pemerintah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Meskipun pihak swasta dizinkan untuk mengelola, tapi aspek-aspek lingkungan dan kemanfaatan warga sekitarnya jangan sampai berkurang, apalagi sampai tidak ada.

Sampai berita ini diturunkan, permasalahan dengan warga belum terselesaikan, sedangkan penjualan air oleh pihak perusahaan tetap berjalan.

JayantaraNews.com masih mencoba mencari informasi dengan mendatangi pihak Polda terkait penahanan warga, selain mendatangi pihak Komnas HAM Jawa Barat, termasuk beberapa instansi lain, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Disperindag Kabupaten Bandung. (Budi)

Bersambung…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News