HomeSeputar JatengKeluarga Ahli Waris Tuntut Hak Atas Tanah Garapan Di Desa Pandanarum Pekalongan

Keluarga Ahli Waris Tuntut Hak Atas Tanah Garapan Di Desa Pandanarum Pekalongan

Keluarga Ahli Waris Tuntut Hak Atas Tanah Garapan Di Desa Pandanarum Pekalongan

JayantaraNews.com, Pemalang

Korban dugaan penyerobotan garapan lahan ahli waris H Nasihin yang diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2020), mendapat pendampingan dari Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI), guna mendapatkan keadilan.

” Sengketa lahan seluas 1900 M2 di Jln Ruko 12 Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang sudah puluhan tahun secara turun temurun itu, semenjak 1960 digarap oleh keluarga ahli waris H Nasihin. Namun kemudian di tahun 2010, tanpa konfirmasi dengan pihak penggarap, seorang kontraktor tiba-tiba membangun di lahan garapan tersebut menjadi belasan Ruko, yang dikelola oleh Triono. Dengan dalih, tanah tersebut milik kas desa,” kata Aris Witono Kepala Departemen Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia melalui JayantaraNews.com, Kamis (16/1/2020).

” Atas dasar itulah, kami Aliansi Indonesia hadir dalam rangka mendukung pihak aparat hukum menegakkan kebenaran, karena ini ranah kepolisian. Dan kami dalam waktu dekat ini akan segera memasang papan informasi, terkait status tanah tersebut,” tandas Aris.

Pengakuan keluarga ahli waris Haji Nasihin mengutarakan, bahwa dirinya sudah berulang kali menyampaikan pengaduan persoalan tersebut ke pihak desa, namun tidak pernah mendapat pembelaan.

Sedangkan menurut keterangan pihak Aliansi Indonesia, bahwa terkait status tanah tersebut, pihak desa pun tidak memiliki bukti kepemilikan. ” Jadi kuat, dugaan ini penyerobotan hak atas tanah garapan milik Ahli Waris H Nasihin,” pungkas Aris Witono. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News