HomeLintas BeritaRatusan Honorer DAMKAR Batu Bara DIRUMAHKAN, Siapa Yang Padamkan Api?

Ratusan Honorer DAMKAR Batu Bara DIRUMAHKAN, Siapa Yang Padamkan Api?

Ratusan Honorer DAMKAR Batu Bara DIRUMAHKAN, Siapa Yang Padamkan Api?

JayantaraNews.com, Batu Bara

Ketika pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri sedang mendorong Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Maret 2019 silam, namun malahan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara merumahkan sekitar 107 orang Tenaga Kerja Honorer Pemadam Kebakaran.

Hal ini terungkap dari pengakuan seorang Tenaga Honorer Damkar yang sudah bekerja selama 5 tahun lamanya. ” Kalau masalah dirumahkan, hari ini hanya dari mulut ke mulut bang, tidak ada yang namanya surat ataupun perintah dari bupati sendiri,” ungkap KH kepada JayantaraNews

” Ya bang, bahasa ini keluar dari Ka Satpol PP yang mengatakan, bahwa perintah hari ini kalian dirumahkan untuk sementara waktu sampai batas waktu yang tak ditentukan, sampai menunggu hasil ujian ini keluar,” papar KH menirukan bahasa dari pimpinannya.

KH sendiri telah dirumahkan semenjak pertengahan bulan Januari tahun 2020 ini. Dia menjelaskan, bahwa di tahun 2019 sampai 2020, merasa ada kejanggalan dengan sistem pemerintahan yang ada. Di era sebelumnya, biasanya kontrak kerja mereka ditandatangani setiap awal tahun berjalan. Namun di awal tahun 2019, mereka tidak lagi menandatangani kontrak kerja tersebut, padahal gajinya tetap dibayar sampai bulan Desember. Sementara, di awal tahun 2020, mereka malah justru dirumahkan.

Ironisnya lagi, seluruh “Tenaga Honorer Damkar” bersama Satpol PP harus mengikuti Ujian Penyeleksian Tenaga Honorer se Kabupaten Batu Bara pertengahan bulan Desember 2019. ” Ini kan penyeleksian bang, bukan penerimaan tenaga kerja honorer baru, tapi kok ada orang baru yang ikut ujian sebanyak sekitar 60-80 orang,” ungkap KH yang meresa keheranan.

” Ketika ujian kebangsaan, mereka tidak ada bang, namun esoknya ketika ujian fisik, mereka (bukan honorer) ikut ujian bersama kami bang, kan lucu,” ungkap KH yang merasa seperti dipermainkan.

Padahal, lanjut KH, tanggal 20 Januari 2020 kemarin, Menteri PAN-RB, Komisi II DPR RI dan BKN dalam agenda Rapat Kerja persiapan penerimaan CPNS tahun 2019-2020, telah sepakat akan menghapus Tenaga Honorer. Namun kini berbanding terbalik dengan Pemerintahan Batu Bara yang mencoba menyisipkan menerima Tenaga Kerja Honorer baru. ” SK apa nantinya yang akan dikeluarkan oleh Pemkab itu sendiri.”

KH juga menjelaskan, bahwa sudah hampir 2 minggu ini tidak ada lagi Petugas Damkar yang Standby di Posko. Dan dia juga bingung bagaimana nanti jika ada bencana kebakaran hadir,” siapa yang akan padamkan apinya.”

Untuk membuktikan kebenaran tersebut, Tim JayantaraNews segera meluncur ke salah satu Posko Pemadam Kebakaran di Kecamatan Talawi, terlihat dengan sangat jelas bahwa tidak ada satupun Petugas Damkar di situ, serasa sunyi dan sepi seperti tak adanya kehidupan. Dua unit Mobil Pemadaman Kebakaran pun teronggok di Koramil 04 Labuhan Ruku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Pasal 1 ayat 1: “Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah”. Seperti dalam hal pelayanan dasar, dimana pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Standar  pelayanan minimal adalah  ketentuan mengenai jenis dan  mutu pelayanan dasar yang  merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh  setiap warga negara secara minimal.

Pelayanan dasar menurut PP Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 37 ayat 3 terdiri atas: Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban  umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Dengan tidak adanya petugas Damkar yang siaga/standby di Posko adalah cerminan pengabaian Hak Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dalam bentuk perlindungan. Sistem negara yang sudah dibangun bertahun-tahun lamanya yang berazaskan kedaulatan rakyat, seperti terlihat dikangkangi.

Pentingnya untuk menjalankan amanat konstitusi mengenai hak-hak Warga Negara Indonesia yang dilindungi UUD 1945 adalah barometer bagi pemerintah, jikalau mereka ingin dikatakan berhasil dalam menjalankan roda pemerintahan. Sedia payung sebelum hujan mungkin jauh lebih baik mengingat fenomena kebencanaan berada dalam dimensi yang tidak pernah diketahui.

Di ujung kekecewaan para honorer yang telah dirumahkan seperti terlihat ketakutan, dan berandai-andai pekerjaan mereka diserobot secara paksa oleh kekuatan beberapa oknum yang disinyalir telah memperjualbelikan pekerjaan mereka.

” Harapan kami selaku pekerja honorer di Batu Bara bisa bekerja kembali,” ungkap KH dengan nada pasrah.

Menari di atas penderitaan orang lain, mungkin bisa jadi pertimbangan buat kita agar tidak membeli sebuah pekerjaan. (AY)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News