HomeLintas BeritaProyek Pembangunan Onkologi Berlanjut, SIGAP: Harapan Publik Akhirnya Terpenuhi

Proyek Pembangunan Onkologi Berlanjut, SIGAP: Harapan Publik Akhirnya Terpenuhi

Proyek Pembangunan Onkologi Berlanjut, SIGAP: Harapan Publik Akhirnya Terpenuhi

JayantaraNews.com, Banda Aceh

Setelah melalui kendala proses gugatan tender yang berliku oleh PT MAM Energindo, akhirnya Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh kini akan segera memiliki pusat pengobatan kanker. Alhasil, masyarakat Aceh juga nanti sudah memiliki pusat pengobatan dan perawatan kanker, atau Onkologi Centre sendiri di Aceh.

Hal ini ditandai dengan keluarnya Keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP)
yang salah satu point pentingnya adalah pelaksanaan Proyek Gedung Onkologi RSUZA tetap akan dilanjutkan oleh Pemenang Tender yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni PT Adhy Persada Gedung dengan pagu anggaran sebanyak 237 milyar tersebut.

Wakil Ketua Divisi Politik dan Kebijakan Publik Dewan Pengurus Pusat Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (DPP SiGAP Aceh) Banta Diman, M.Si  mengatakan, pembangunan pusat pengobatan kanker RSUZA tersebut merupakan salah satu mega proyek yang amat sangat dibutuhkan masyarakat Aceh. Sebab, lanjutnya, selama ini masyarakat Aceh masih harus dirujuk ke Medan, Jakarta dan sebagian kecil masyarakat berobat ke Penang untuk proses penyinaran dan penyembuhan kanker.

” Keberadaan Onkologi Centre di Aceh nantinya akan sangat bermanfaat. Masyarakat miskin khususnya sebagai penerima manfaat program kesehatan gratis dari Pemerintah Aceh, tidak lagi khawatir harus berobat ke luar daerah dan luar negeri. Angka kematian kanker di Aceh sudah bisa diantisipasi. Selanjutnya, pengobatan dan pelayanan masyarakat Aceh yang terkena kanker, tentu akan dilakukan dengan sistem pelayanan satu pintu untuk semua jenis penyakit kanker, baik dewasa maupun anak-anak,” jelas Banta Diman, Rabu, 19/2/2020.

Kemudian, saat disinggung terkait dengan keluarnya surat keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) atas gugatan banding dari PT MAM Energindo yang intinya pengerjaan proyek tersebut tetap dimenangkan/dikerjakan oleh PT Adhy Persada Gedung. Banta Diman mengatakan, mekanisme itu sudah diatur dalam ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan beragam peraturan teknis dari LKPP itu sendiri.

” Sepengetahuan kita, secara otomatis sanggah banding dengan jaminan kurang lebih 2,3 milyar milik PT MAM Energindo sudah menjadi milik pemerintah, karena nominal jaminan satu persen dari pagu proyek yang harus disediakan oleh pihak penggugat. Tapi sudahlah, jangan mempersoalkan itu lagi, sekarang kita mesti apresiasi dan membantu Pemerintah Aceh mengawasi proyek tersebut cepat selesai dan hasilnya berkualitas,” harap Banta Diman. (001)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News