HomeSeputar JabarBerkedok Studi Kampus, SMAN 18 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pungli & Ancaman...

Berkedok Studi Kampus, SMAN 18 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pungli & Ancaman Akademik!

Berkedok Studi Kampus, SMAN 18 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pungli & Ancaman Akademik!

JayantaraNews.com, Bekasi

Gambar ilustrasi

Studi Kampus SMA Negeri 18 Kota Bekasi khusus untuk kelas 11 (IPA & IPS) ke luar kota (Yogyakarta/UGM & Semarang/UNDIP) selama 4 hari itu, jadi sorotan publik.

Pasalnya, pelaksanaan Studi Kampus yang terhitung dari tanggal 19 sampai tanggal 22 Februari itu, dikenakan biaya yang cukup besar, yakni senilai Rp 1.750.000,- permurid. Hal ini tentu saja dirasa sangat memberatkan dan jadi keluhan bagi sebagian orangtua murid.

“ Apakah tidak salah ini, pihak sekolah SMA Negeri 18 Kota Bekasi mengadakan kegiatan Studi Kampus ke luar kota selama 4 hari untuk anak siswa kelas 11.? Bukannya seharusnya anak siswa kelas 11 difokuskan terlebih dahulu agar naik ke kelas 12 dengan nilai-nilai yang bagus di semua mata pelajarannya..?,” ungkap salah satu orangtua murid yang merasa kesal, saat dimintai keterangannya oleh awak media.

“ Apalagi, kegiatan Studi Kampus ini biayanya sangat luar biasa, dan yang jelas membebani orangtua/wali murid. Ini sekolah negeri pak, bukan sekolah swasta mewah. Bukankah yang masuk di sekolah negeri ini orangtua/wali muridnya kebanyakan berekonomi menengah ke bawah…?,” imbuhnya.

Lanjut sumber (orangtua siswa),” makanya pemerintah daerah sampai pemerintah pusat itu mengupayakan agar sekolah gratis, artinya agar semua masyarakat dapat bersekolah, terlebih lagi kegiatan Studi Kampusnya diadakan ke PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di luar kota, kenapa tidak ke UI di Depok dan Jakarta Pusat agar lebih dekat dan biayanya lebih terjangkau…?,” ujar orangtua murid kelas 11 yang tidak diberkenan namanya dicantumkan.

Surat persetujuan yang diberikan sekolah kepada orangtua/wali murid pun banyak terisi penolakan, yang mengakibatkan banyak murid kelas 11 (IPA & IPS) tidak ikut kegiatan itu, dikarenakan tidak sanggup untuk membayar biaya sebesar 1.750.000 per murid tersebut.

Disebabkan banyak murid yang tidak ikut, maka oknum wakil kepala sekolah (END) dan oknum guru Biologi (YN) mendatangi 8 kelas 11 (IPA & IPS) yang perkelasnya diisi kurang lebih 30 siswa. Mereka menyampaikan informasi terhadap siswa yang tidak ikut di kegiatan dimaksud, dan murid-murid diminta mencatat informasi, yaitu berupa tugas akademik yang dinilai memberatkan disertai ancaman akademik.

Tugas akademik yang memberatkan disertai ancaman akademik tersebut, diantaranya sebagai berikut;

– Siswa diharuskan datang sendiri ke 2 Kampus PTN dan 3 tempat sejarah;

a). Datang ke 2 Kampus PTN, cari penerimaan datanya, jurusannya, dideskripsi singkat, pakai tanda tangan dan stempel dari Kampus PTN tersebut,

b). Datang ke 3 tempat sejarah, harus dideskrispi tempat tersebut, tiketnya, pakai tanda tangan atau stempel dari petugas.

Semuanya dilengkapi foto, video, wawancara dimasukkan ke dalam CD dan dikumpulkan pada tanggal 24 Februari 2020. Dan tugas ini dilakukan mengatasnamakan diri sendiri (siswa), sebab “Tidak Ada Surat Pengantar” untuk tugas akademik ini dari pihak sekolah SMA Negeri 18 Kota Bekasi, dengan alasan ini dilakukan di luar jam sekolah.

Jika tidak dikumpulkan tugas akademik ini: “Seluruh Nilai UH (Ulangan Harian) nya Dikosongkan Di Semua Mapel (Mata Pelajaran)”.

Sementara, mengenai tanggapan dari sebagian orangtua murid terkait tugas akademik yang memberatkan disertai ancaman akademik untuk siswa yang tidak ikut ini, diantaranya menyampaikan: “ Oknum-oknum guru seperti ini seharusnya tidak ada di dunia pendidikan di Indonesia, sebab sudah tidak memiliki marwah seorang pendidik yang seharusnya, dan jelas ini mengangkangi program pemerintah daerah hingga ke pusat yang tujuannya mencerdaskan masyarakat Indonesia tanpa pengecualian. Kejadian ini patut menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi, karena siswa kelas 11 (IPA & IPS) SMA Negeri Kota Bekasi ini merupakan warga Kota Bekasi, serta menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, karena sekolah setingkat SMA dan SMK di bawah naungan Provinsi Jawa Barat, terlebih lagi Kementerian Pendidikan RI, agar hal-hal seperti ini segera ditindaklanjuti, sehingga menjadi efek jera bagi oknum-oknum pengajar dan pengurus sekolah agar tidak semena-mena kembali menjalankan fungsinya,” tegas orangtua murid.

Menurut data yang dihimpun awak media, dan diambil dari keterangan para murid, bahwa semua kelas 11 IPA dan IPS ada 8 kelas, dan setiap kelas ada kurang lebih 30 siswa. Bila dikalkulasikan, total biaya kegiatan Studi Kampus bila seluruh siswa kelas 11 (IPA & IPS) ikut, maka didapatkan:
– Rp 1.750.000/siswa dikalikan 30 siswa dan dikalikan 8 kelas= Rp 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). Luar biasa fantastis, hampir setengah milyar.

Saat dikonfirmasi melalui surat dari rekan media tabloiddemokrasinews.com, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020, langsung direspon dan sekitar pukul 16.15 WIB, dari pihak sekolah SMAN 18 Kota Bekasi tiba di Kantor Media tabloiddemokrasinews.com.

Menurut END, Wakil Kepala Sekolah SMAN 18 Kota Bekasi menepis, bahwa itu tidak benar. Ia menerangkan, bahwa;

– 1. Murid kami cuma 165 siswa,
– 2. Biaya yang diminta ke siswa untuk Studi Kampus sebesar Rp 1.750.000/siswa,
– 3. Sanksi akademik itu tidak  benar, karena itu tulisan siswa,
– 4. Mengenai seluruh Nilai UH (Ujian Harian) yang dikosongkan di setiap Mapel (Mata Pelajaran), itu tidak benar, kilahnya.

Keterangan klarifikasi yang diberikan oleh END selaku Wakil Kepala Sekolah SMAN 18 Kota Bekasi, sangatlah tidak berdasar atau tidak masuk logika. Sebab, mana mungkin anak-anak siswa kelas 11 tersebut bisa bersamaan menulis “Tugas Akademik & Ancaman Akademik” tersebut secara detil/terperinci, bila tidak ada informasi/ucapan dari oknum wakil kepala sekolah dan oknum guru tersebut, dan para siswa kelas 11 ini sudah cukup cerdas untuk hal tersebut.

Maka dengan itu diharapkan, agar Pungli yang berkedok seperti Studi Kampus atau Tour dan lain-lainnya, harus dihentikan, karena sangat memberatkan para orangtua murid. Dan pihak-pihak terkait, seperti; Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Kementerian Pendidikan dan Aparat Kepolisian, harus menindak tegas oknum-oknum guru yang dengan semena-mena melakukan Pungli dalam bentuk apapun.

Padahal, sebagaimana diketahui, bahwa melalui “Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”, bahwa Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek Pungli di Indonesia. Kendati demikian, praktek Pungli yang terjadi di Indonesia belum bisa diatasi dengan baik, bahkan semakin tumbuh subur dan berkembang biak dengan baik. 

Demikian pun, adanya indikasi penindakan bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan Pungli, selain diatur dalam Pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Sementara itu, guna adanya penyikapan labih akurat, Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, dihubungi JayantaraNews.com, pada Sabtu (22/2) melalui pesan WhatsAppnya, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan.

Tim media akan terus menindaklanjuti berita ini ke pihak-pihak terkait di atas, agar menjadi informasi yang cerdas dan gamblang ke masyarakat. (sumber/red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News