HomeBandung RayaRencana Pembangunan 600 Unit Rumah Di RW 24 Cibeunying Cimenyan, Di TOLAK...

Rencana Pembangunan 600 Unit Rumah Di RW 24 Cibeunying Cimenyan, Di TOLAK Warga!

Rencana Pembangunan 600 Unit Rumah Di RW 24 Cibeunying Cimenyan, Di TOLAK Warga!

JayantaraNews.com, Cimenyan

Pembangunan perumahan 600 unit milik pengembang PT Pesona Jaya Abadi, Jln Mahar Martanagara No 8 Cimindi Cimahi, yang rencananya akan dibangun di lahan seluas 17 hektaran, wilayah RW 24 Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, nyatanya DiTolak warga terdampak.

Bahkan ada selentingan, bahwa rencana proyek perumahan 600 unit rumah tersebut, diduga ada indikasi “kongkalikong”.

Hal itu diungkapkan sebagian warga terdampak yang mengatakan, bahwa Kepala Kelurahan Cibeunying seakan tidak memperhatikan dampak lingkungan yang bakal terjadi. Padahal, lokasi proyek ini berada di garis perbatasan yang langsung bersentuhan dengan Kawasan Bandung Utara (KBU), yang merupakan kawasan resapan air lingkungan sekitar.

Baca juga: Perencanaan Proyek Perumahan 600 Unit Awiligar Cimenyan, Tuai Sorotan Publik – https://www.jayantaranews.com/2020/01/49020/

Diketahui, bahwa imbas dari proyek pembangunan perumahan tersebut nantinya bakal berdampak ke wilayah lainnya, seperti; RW 24, 10, 13, 22 dan RW 27 Kelurahan Cibenying. ” Belum lagi dampak lalu lintas dari mulai RW 01, 14, 13, 21, 22, 10, 11, 26, dan 09 dari perbatasan Kota dan Kabupaten Bandung, sampai batas Desa Mekarsaluyu, pak,” kata warga.

Pantauan JayantaraNews.com, saat ini warga sudah melakukan upaya penolakan pembangunan proyek perumahan tersebut. Hal ini disepakati, karena warga yang berada di wilayahnya sebagian besar tidak memberikan izin lingkungan, hanya para Pengurus RT dan RW saja yang menandatangani izin tersebut. ” Kalau sudah berupa bangunan, bisa dibayangkan pak. Nantinya akan berdampak seperti apa kepada warga Kelurahan Cibeunying, seperti banjir saat musim penghujan tiba,” imbuh warga dengan nada khawatir.

” Kami dan warga lain menolak pembangunan perumahan yang belum jelas nama perumahannya, karena imbasnya akan berdampak banjir. Selain itu, warga juga menolak pengembang menggunakan Fasos Fasum untuk kepentingan pembangunan PT Pesona Jaya Abadi.” Hal demikian sebagaimana diungkapkan salah seorang pengurus yang enggan disebutkan jatidirinya.

” Penolakan warga masyarakat Cibeunying, bukan hanya karena nantinya berdampak ke banjir saja pak, namun karena pengembang selama ini bersikap seakan dan terkesan mengelabui masyarakat. Nyatanya, AMDAL masih dalam wacana, IMB masih dalam proses, tetapi di lapangan sudah melakukan aktivitas pengerjaan pengurugan yang katanya untuk jalan komplek tersebut. Padahal, selain akan menimbulkan dampak banjir, dengan adanya aktivitas keluar masuk kendaraan yang membawa tanah urugan, dampak lain adalah kemacetan dan polusi udara,” ulasnya.

” Kami minta pemerintah meninjau ulang izin Perumahan PT Pesona Jaya Abadi. Dan Kami atas nama masyarakat Kelurahan Cibeunying merasa keberatan alias MENOLAK!,” tegasnya.

Komentar lain pun muncul dari Ketua Forum RW Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Endang Joko Slamet. ” Saya dimasukkan ke Tim Amdal, tapi selama ini ngga pernah mendapatkan informasi apapun mas, bahkan pertemuan pun belum pernah ada, ngga tahu kalau dengan yang lain,” cetusnya.

Saat dipertanyakan, lho..bukannya sudah menyepakati Pak Ketua, ia (Joko) menjawab,” Ya.. saya menandatangani dalam pembuatan Amdal, tapi kan bukan berarti menyetujui kalau hasilnya memang tidak memungkinkan, karena saya hanya berkaitan dengan masalah persampahan, begitu mas,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut, JayantaraNews.com, pada Senin (2/3) melalui pesan WhatsAppnya, segera menghubungi dinas-dinas terkait yang lebih mempunyai kewenangan.

Gugum Gumilar S, STP, Si selaku Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, saat dimintai keterangannya mengatakan. ” Hasil pemeriksaan data dan berkas, bahwa “Izin Lokasinya” masih proses, belum keluar pak, karena sepertinya ada keberatan dari warga. AMDAL juga tidak bisa berlanjut kalau belum adanya Izin Lokasi. Kalau warga memang keberatan, segera proses surat keberatannya ke RT/RW setempat, kelurahan sampai kecamatan pak,” jelasnya.

” Terima kasih informasinya, kami jadi tahu langsung kondisi dan permasalahan di lapangan. Soalnya waktu kami ke lapangan, kayanya adem-adem saja,” ucap Gugum, seraya menambahkan,” aturannya Izin Lokasi harus keluar dulu pak,” katanya.

Sementara itu, Asri, pihak Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bandung, dikonfirmasi pada waktu yang sama menuturkan,” itu penolakan izin lokasi ya..silahkan bisa disampaikan ke DPMPTSP Kabupaten Bandung sebagai penerbit izin.”

” Amdal-nya sendiri belum ada di DLH Kabupaten Bandung. Terkait pengumuman Amdal, itu untuk memperoleh respon dengan adanya rencana pembangunan perumahan tersebut. Silahkan saja, respon penolakan disampaikan pada yang bersangkutan,” katanya.

Wawan, selaku pihak pengembang, dihubungi JayantaraNews.com ke nomor: 0812-xxxx-xx87, berikut Asep Rahayu, SH, selaku Kepala Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, guna mengklarifikasi perihal sikap warga yang menolak, hingga berita ini diturunkan, tidak memberikan jawaban, alias No Comment!!! (Tim)

Bersambung…!!!



Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News