HomeSeputar JatengLangkahi Kewenengan, Penyidik Polres Kendal Dilaporkan GNPK RI Ke Propam Mabes Polri...

Langkahi Kewenengan, Penyidik Polres Kendal Dilaporkan GNPK RI Ke Propam Mabes Polri & Kompolnas

Langkahi Kewenengan, Penyidik Polres Kendal Dilaporkan GNPK RI Ke Propam Mabes Polri & Kompolnas

JayantaraNews.com, Kendal

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) HM Muhammad Basri Budi Utomo, AS, SIP, SH menilai kegiatan usaha pertambangan batuan (Tanah Urug) di Desa
Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, yang dilakukan Mukhayat
sejak 09 November 2019 s/d  19 November 2019 adalah legal dan sah.

” Sodara Mukhayat telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan (Tanah Urug) di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Nomor :
543.32/12820, Tahun 2019 atas nama sodara Mukhayat yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Tengah, tertanggal 20 September 2019,” tuturnya.

Dia mengatakan, pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya untuk melakukan usaha
pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penghentian pertama tanggal 14 November 2019 atas kegiatan usaha pertambangan sodara Mukhayat, pemegang IUP yang dilakukan di dalam batas koordinat di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal.

Penghentian dilakukan oleh anggota Reskrim Polres Kendal, memaksa excavator mundur menjauh dari lokasi
koordinat. Dia menilai penghentian ini merupakan perbuatan melanggar hukum dan/atau tindak pidana.

” Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan yang sedang dilaksanakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, karena penghentian kegiatan usaha pertambangan terhadap pemegang IUP sudah diatur mekanismenya dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan menteri, gubernur, bupati dan/atau wali kota. Bukan menjadi kewenangan kepolisian, kecuali dalam hal-hal tertentu
terjadi kecelakanaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa atau hal lain yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepolisian, yang mekanismenya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan IUP Operasi Produksi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini gubernur memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang IUP, termasuk menyelesaikan permasalahan dan konflik dalam pelaksanaan kegiatan IUP.

“ Permasalahan sengketa IUP Operasi Produksi antara Mukhayat dengan Hussain, pihak Reskrim Polres Kendal telah melampaui batas kewenangan dalam menangani permasalahan yang seharusnya menjadi kewenangan gubernur dan/atau PPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.

” Tindakan tersebut merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk mengkriminalisasi dan memenjarakan Mukhayat, yang memiliki legal standing dan kepastian hukum atas haknya. Itu dijamin undang-undang, yang sejak tanggal 24 Februari 2020. Sementara kesalahannya direkayasa, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kendal, saat ini sudah menjadi konsumsi publik,” tambah Basri.

Oknum Polisi tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatan kriminalisasi terhadap Mukhayat dengan menjerat tindak pidana pada penghentian ketiga tanggal 3 Desember 2019.

Sementara berkas perkara terdakwa Mukhayat sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Kendal ke Kejaksaan Negeri Kendal pada tanggal 24 Februari 2020.

” Anehnya, dari pemantauan GNPK-RI, Jaksa Penuntut Umum juga patut diduga terlibat dalam kriminalisasi yang sudah didesain lama. Mereka (red.jaksa) hafal betul dengan permasalahan sdr Hussain sang pelapor. Lebih aneh lagi ketika lawyer Mukhayat menghubungi Kejaksaan pada Senin pagi tanggal 2 Maret 2020, untuk penangguhan, lalu dengan mendadak Kasipidum Kejari Kendal menyampaikan, bahwa berkas Mukhayat sudah dikirim ke PN Kendal dan sidang akan dimulai hari Rabu ini tanggal 4 Maret 2030, wow kasus kriminalisasi terorganisir tercepat yang harus dibongkar karena arahnya sudah bisa ditebak. Mereka itu para pendosa dan zholim terhadap rakyat kecil dan buta hukum,” urainya.

Makanya Basri juga Selasa ini akan melaporkan Kejari Kendal dan Jaksa Penuntut Umumnya ke Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan, agar indikator aroma Jaksa Nakal di Kendal juga segera diperiksa oleh internal dan eksternal kejaksaan. ” Kalau bisa kita usulkan mereka dipecat atau dipindah jauh di daerah pedalaman,” ungkapnya.

Lagi-lagi Basri menegaskan, kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum aparat hukum ini harus dibongkar. ” Kasihan bagi rakyat kecil yang buta hukum. Saya akan pimpin sendiri untuk membongkar sindikasi oknum aparat bobrok di Jawa tengah, termasuk dugaan manipulasi dan penggelapan pajak yang sudah dilakukan bertahun-tahun oleh oknum pengusaha kawakan yang berada di belakang kasus Mukhayat. Pokoknya akan saya bongkar habis, biar kapok,” tandas Basri mantap. (ril)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News