HomeSeputar JatengKarena Pembelaan Diri Saat Dikeroyok Debt Collector, Andi Harus Jalani Persidangan

Karena Pembelaan Diri Saat Dikeroyok Debt Collector, Andi Harus Jalani Persidangan

Karena Pembelaan Diri Saat Dikeroyok Debt Collector, Andi Harus Jalani Persidangan

JayantaraNews.com, Pekalongan

Andi, yang juga merupakan anggota Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia, yang memukul salah satu anggota dari 5 (lima) orang Debt Collector yang mengeroyoknya, kini sedang menjalani proses persidangan.

Andi yang dikeroyok oleh para oknum Debt Collector itu, memukul dengan gelas tempat minumannya lantaran membela diri, dengan maksud agar dirinya bisa terlepas dari cekikan saat dikeroyok.

Kejadiannya sekitar sebulan yang lalu, dan pada hari Selasa (10/3/20) lalu, kasus Andi disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Agenda sidang adalah pembacaan keterangan saksi, terkait dugaan penganiayaan yang menimpa salah satu anggota Debt Collector yang melapor lantaran dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan gelas.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Wasna yang merupakan saksi sekaligus pemilik warung tempat terjadinya pengeroyokan terhadap Terdakwa menjelaskan, bahwa dirinya menyaksikan Terdakwa yang dipukuli oleh sekelompok Debt Collector. Kemudian salah seorang Debt Collector mencekik terdakwa, yang kemudian secara spontan Terdakwa meraih gelas tempat minumannya dan memukulkannya untuk melepaskan cekikan oknum Debt Collector itu, jelas saksi di hadapan Majelis Hakim.

Saksi juga menjelaskan, bahwa terdakwa dikeroyok lantaran merekam aksi sekawanan Debt Collector yang hendak mengambil motor secara paksa di jalan depan warung milik saksi dengan menggunakan handphone.

Terdakwa didampingi oleh dua orang pengacara dari Aliansi Indonesia, yaitu Bayu Feri Yanto, SH dan Indra Firmansyah Lubis, SH.

Seusai sidang, Bayu Feri Yanto, SH kepada media mengatakan,” pada Pasal 49 KUHP, di situ dijelaskan, bahwa seseorang yang mempertahankan hak dan pembelaan terhadap diri sendiri maupun orang lain, tidak dapat dipidanakan. Ini jelas amanah undang-undang yang harus ditegakkan,” ucapnya kepada awak media saat di depan ruang sidang. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News