HomeLintas BeritaMenyoal Penundaan Pilkada Serentak Untuk Karawang, Andri: Tak Perlu Bingung, Angkat Pj...

Menyoal Penundaan Pilkada Serentak Untuk Karawang, Andri: Tak Perlu Bingung, Angkat Pj Untuk Isi Kekosongan!

Menyoal Penundaan Pilkada Serentak Untuk Karawang, Andri: Tak Perlu Bingung, Angkat Pj Untuk Isi Kekosongan!

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan

JayantaraNews.com, Karawang

Adanya kesepakatan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ke tahun 2021, akibat adanya bencana wabah virus (Covid-19), dan hanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Untuk Karawang sendiri, yang sebelumnya sudah dipersiapkan secara matang, bahkan anggaran pun sudah ready yang bersumber dari dana hibah “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” (APBD II) Karawang. Namun akhirnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang harus mengembalikan anggaran Pilkada ke Kas Daerah (Kasda), dan hanya tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saja.

Lalu bagaimana dengan kekosongan jabatan bupati setelah habis masa periodesasinya di akhir tahun 2020 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Pemerhati Politik dan Pemerintahan Andri Kurniawan kembali menjelaskan. ” Tidak perlu bingung, kan bisa diangkat Penjabat (Pj Bupati) untuk mengisi kekosongan,” ujarnya melalui JayantaraNews.com, Rabu (1/4).

Syarat Penjabat Bupati, diharuskan pernah menduduki jabatan struktural Eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B dan selama 3 tahun terakhir memiliki kinerja yang baik. Penjabat Bupati ditetapkan presiden atas usul dari gubernur dari kabupaten yang bersangkutan, dan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penjabat Bupati dalam undang-undang yang berlaku, bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Masa jabatan maksimal dari seorang Penjabat Bupati adalah 1 tahun.

” Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014, seorang Penjabat Bupati dapat diangkat berdasarkan pada 5 faktor. Pertama, bupati sebelumnya meninggal dunia. Kedua, Bupati sebelumnya mundur atas permintaan sendiri. Ketiga, masa jabatan bupati sebelumnya telah berakhir dan penetapan bupati berikutnya belum diselenggarakan. Keempat, bupati diberhentikan karena melanggar hukum, dan yang kelimanya, bupati mengundurkan diri karena ingin mengikuti pencalonan pemilihan kepala daerah,” imbuhnya.

” Sementara itu, menurut Andri, terkait fungsi dan kewenangan seorang Pj Bupati, hampir sama dengan bupati definitif. Meski secara umum, Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan bupati definitif, tetapi seorang Penjabat Bupati yang diangkat berdasarkan sebab No 4 dan 5 di atas, membutuhkan izin tertulis dari Kemendagri untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.”

” Jika dilihat syarat yang di persyaratan oleh regulasi, artinya bisa mengusulkan pejabat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), atau bisa juga dari pejabat Karawang, yang terpenting memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh regulasi,” terang Andri Kurniawan.

Dikatakannya, pengertian bisa diambil dari pejabat Karawang adalah Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) dinas mana pun. Tapi logikanya sangat tidak mungkin kalau harus kepala dinas, karena di atas kepala dinas ada sekretaris daerah (Sekda).

” Menurut saya, yang lebih pas untuk menjadi Penjabat Bupati Karawang tentunya Pak Acep Jamhuri selaku Sekda. Pak Acep sangat berpeluang besar menjadi Pj Bupati Karawang. Ya walaupun hanya Pj, tetap saja tercatat dalam sejarah Karawang sebagai bupati,” sebutnya.

” Saya harapkan, untuk mengangkat Pj Bupati Karawang tidak perlu dari Pemprov Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, yang mengerti kondisi Karawang, ya pejabat Karawangnya sendiri,” urai Andri Kurniawan mengakhiri. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News