HomeLintas BeritaPemkab Karawang Tak Perlu Takut Realokasi Anggaran Tanggap Darurat, Ada Payung Hukumnya!

Pemkab Karawang Tak Perlu Takut Realokasi Anggaran Tanggap Darurat, Ada Payung Hukumnya!

Pemkab Karawang Tak Perlu Takut Realokasi Anggaran Tanggap Darurat, Ada Payung Hukumnya!

Sekretaris Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang H Danu Hamidi

JayantaraNews.com, Karawang

Wabah virus (Covid-19) di Karawang sudah masuk kategori zona merah, karena perkembangan setiap harinya untuk yang positif terpapar terus bertambah.

Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, sudah mengalokasikan anggaran untuk percepatan penanggulangan bencana sebesar Rp 15 Miliar.

Hanya saja kendalanya, yang dibutuhkan saat ini adalah Alat Pelindung Diri (APD), seperti baju pelindung tenaga medis dan masker. Tapi persoalannya, ketersediaan APD saat ini sulit dan langka barangnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang H Danu Hamidi mengatakan. ” Sebenarnya Pemkab Karawang tidak harus bingung dan terfokus pada APD saja, bicara percepatan penanggulangan, juga tidak terlepas dari pencegahan. Dimana dalam pencegahan, dibutuhkan multi vitamin bagi masyarakat untuk menjaga serta meningkatkan imunitas atau kekebalan tubuh masyarakat,” katanya.

” Khusus untuk APD, sebaiknya difokuskan saja pada tenaga medis. Karena untuk saat ini yang lebih membutuhkan APD adalah tenaga medis,” ucapnya.

” Tinggal sekarang, Pemkab Karawang dalam memfokuskan anggaran Rp 15 Miliar itu rinciannya untuk apa saja? Saran saya sih untuk ke masyarakat, mending prioritaskan pada multi Vitaman C dan D,” paparnya.

” Dan yang perlu saya sampaikan kepada Pemkab Karawang, kata Danu, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), coba dievaluasi anggaran setiap Organiasi Perangkat Daerah (OPD), cari anggaran-anggaran yang dirasa kurang efektif dan tidak bersentuhan langsung untuk kepentingan masyarakat.”

” Jika sudah terevaluasi, segera ajak rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang untuk melakukan pembahasan perubahan anggaran dalam kondisi darurat bencana,” katanya.

” Pemkab Karawang tidak perlu khawatir, ada kok payung hukumnya untuk merubah anggaran mendadak karena bencana. Ada ketentuan undang-undang yang bisa dijadikan dasar hukum dan kebijakan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan berbagai pengeluaran terkait pemenuhan kebutuhan darurat, mendesak, dan penting demi kemaslahatan rakyatnya. Ketentuan tersebut adalah Pasal 24 ayat (4) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menentukan bahwa; dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD,” pangkas H Danu Hamidi. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News