HomeNewsARM: Pemprov Jabar Terkesan Tidak Serius Tangani Covid-19

ARM: Pemprov Jabar Terkesan Tidak Serius Tangani Covid-19

ARM: Pemprov Jabar Terkesan Tidak Serius Tangani Covid-19

Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun

JayantaraNews.com, Bandung

Beredarnya surat dari Pemprov Jabar nomor: 443/1799/PEMKSM tertanggal 6 April 2020 tentang Partisipasi Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat, yang ditujukan kepada organisasi keagamaan dan umum, mendapat kecaman dan sorotan tajam dari beberapa lembaga, salah satunya datang dari ARM (Aliansi Rakyat Menggugat).

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun, yang dikenal dengan Bang Mujahid, sebagai aktivis yang sangat vokal dalam menyikapi berbagai permasalahan di tanah air, termasuk masalah kebijakan pemerintah, baik dari pusat hingga ke daerah termasuk di Jawa Barat.

Mujahid menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap Pemprov Jabar yang terkesan tidak serius dalam menangani virus (Covid-19) tersebut.

Pada Senin (13/4), kepada wartawan dan awak media yang mewawancarainya melalui sambungan seluler, ia menyampaikan, “Coba kita lihat surat dari Pemprov Jabar tersebut. Pada urutan nomor 106, dalam lampirannya masih tertulis dengan jelas DPD Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat. Artinya, Pemprov Jabar masih mengakui keberadaan Ormas tersebut, kan?. Padahal Ormas HTI itu telah lama dibubarkan dan telah dinyatakan sebagai Ormas terlarang sesuai Surat dari Kemenkumham RI nomor: AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Kep-Kemenkumham nomor: AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI,” jelasnya.

Menurutnya, “Di sini sangat terlihat sekali, jika Pemprov Jabar terkesan tidak serius dalam penanganan Covid-19 ini, bahkan kelihatannya asal-asalan tanpa pernah memikirkan dampaknya,” tegas Mujahid dengan nada kecewa.

Mujahid juga memberikan contoh lainnya, yaitu tentang Rapid Test atau test cepat virus (Covid-19) yang dilaksanakan di Kota Bekasi baru-baru ini. Rapid Test yang dilaksanakan di salah satu stadion dengan pelaksananya adalah Dinas Kesehatan Kota Bekasi, namun hal tersebut konon merupakan perintah dan arahan dari Gubernur Jawa Barat. Dimana dalam pelaksanaannya masyarakat yang akan melakukan Rapid Test tersebut jumlahnya cukup banyak, berjubel serta berbaur satu sama lainnya, bahkan berbaur juga dengan tenaga medis yang akan melakukan Rapid Test. Lucunya lagi, masyarakat yang hadir di lokasi tersebut hampir semua tidak mempergunakan masker, apalagi dibekali alat pelindung diri (APD),” urainya.

Bahkan, masih kata Mujahid, untuk tenaga kesehatan yang menanganinya juga sebagian besar tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Jika pun ada, hanya APD ala kadarnya saja, dan tidak sesuai yang seharusnya. “Bisa dibayangkan, andai saja ada dari masyarakat yang hadir dalam kegiatan Rapid Test dinyatakan positif terpapar virus (Covid-19), maka tidak menutup kemungkinan, semua yang hadir di acara Rapid Test tersebut terpapar juga,” kata Mujahid sedikit emosi dalam penyampaiannya.

Dari dua hal ini saja dapat kita simpulkan, jika Pemprov Jabar terkesan tidak serius dalam menangani Covid-19.

“Ini menyangkut masalah nyawa dan keselamatan masyarakat Jawa Barat. Jadi Pemprov Jabar saya desak agar jangan menganggap enteng akan permasalahan yang sedang kita hadapi bersama saat ini. Sekali lagi saya mendesak kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta seluruh pejabat dan pegawai di Pemprov Jabar, agar serius dalam menangani Wabah Virus Corona ini,” tandasnya.

Mujahid menekankan, ” Hendaknya kasus surat partisipasi penanggulangan Covid-19 harus benar-benar dipelajari terlebih dahulu dan disimak secara benar, agar tidak membuat kegaduhan di masyarakat. Selanjutnya, masalah Rapid Test di Kota Bekasi yang terkesan ngawur dan keluar dari prosedur yang semestinya, tidak boleh terulang lagi, jika benar Gubernur maupun Pemprov Jabar serius dalam menangani Covid-19 ini. Jangan asal-asalan, sebab ini menyangkut nasib jutaan nyawa masyarakat Jawa Barat,” kata Mujahid menutup wawancaranya via telepon selulernya.

Sementara itu, Fajar dari Bakesbangpol Jabar, pada Senin (13/4) dihubungi JayantaraNews.com melalui pesan WhatsAppnya, dipertanyakan terkait kejanggalan tersebut mengatakan, “Sudah diinformasikan, bahwa HTI sudah dibekukan di data kami, tadi dibahas dalam Rapim kami. Terima kasih informasinya, dan saya akan coba ke Biro PMKS. Sepertinya surat tersebut harus diralat, kebijakan ada di tingkat Sekda Jabar,” ungkapnya.

Kembali JayantaraNews.com mempertanyakan, kenapa bagian perangkat pendataan sampai lengah dan terkesan kurang jeli? Fajar mengatakan, “Ya itulah manusia, kalau udah riweuh (sibuk) lupa semuanya, harusnya biro tersebut koordinasi dahulu, Ormas mana yang masih aktif dan berjalan, karena itu bidang kami sebagai pembina Ormas Jabar dari Bakesbangpol Jabar,” tutupnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News