HomeBandung RayaMaraknya Bank Emok Di Cibeunying Cimenyan, Wakil Ketua LPM & PP: STOP...

Maraknya Bank Emok Di Cibeunying Cimenyan, Wakil Ketua LPM & PP: STOP Rentenir Di Cibeunying!!!

Maraknya Bank Emok Di Cibeunying Cimenyan, Wakil Ketua LPM & PP: STOP Rentenir Di Cibeunying!!!

JayantaraNews.com, Cimenyan

Gambar ilutrasi

Maraknya rentenir (Bank Emok) yang mengatasnamakan koperasi kembali jadi sorotan publik, terkhusus wilayah Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Pasalnya, pihak rentenir pun tidak tanggung-tanggung mencekik dan menjerat dalam meminjamkan uang terhadap peminjam (nasabah).

Hal ini sebagaimana diungkapkan WL warga Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang mengadukan keluhannya kepada JayantaraNews.com, pada Selasa (14/4/20).

Diungkapkan WL (korban rentenir),” Sekitar 2 minggu yang lalu, saya meminjam uang ke Sdr. RS (rentenir) Rp 1,5 juta, karena kita perlu, Pak. Itu pun dipakai berdua sama teman saya (LN). Saya sudah membayar 1 juta, Selasa minggu kemarin. Saya hanya minta toleransi, bahwa sisanya yang Rp 500 ribu berikut bunga (total Rp 800 ribu) akan saya bayar tanggal 5 Mei 2020 mendatang. Tapi dia bilang ngga bisa, Pak. Bakan dia mengancam mau membakar surat-surat jaminan yang saya berikan,” keluh WL.

Perlu diketahui, RS (rentenir) meminta ke Sdri WL dan LN berupa KK dan KTP asli, BPKB motor, berikut 2 (dua) akta kelahiran anak.

” Bahkan saya dimintai KK, KTP, BPKB motor dan Akte Kelahiran Anak. Dia mengancam, kalau hari ini, Selasa (14/4) tidak membayar, dia akan membakar surat-surat yang saya jaminkan, Pak,” ungkap WL gondok.

Menyikapi persoalan maraknya rentenir (Bank Emok) di wilayah Cibeunying, Tahyudin selaku Wakil Ketua LPM Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, angkat bicara!

” Saya selaku Wakil Ketua LPM Kelurahan Cibeunying, mengimbau kepada lembaga kelurahan yang ada di Cibeunying, agar bersikap tanggap. Selain itu, saya pun mempertanyakan: kemana Koperasi Kelurahan Cibeunying selama ini, dan apa fungsinya? Kemana Badan Usaha Milik Kelurahan Cibeunying, dan apa fungsi mereka, jika ada kejadian seperti ini?

” Imbas tidak tanggapnya lembaga yang mempunyai kewenangan, sampai-sampai Bank Emok (rentenir) berkeliaran di Kelurahan Cibeunying,” tegas Tahyudin.

Senada diungkapkan Oting Rohanda (Ogi), selaku Ketua Ranting Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan. Ia mengimbau kepada warga Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, agar menghentikan segala kegiatan pinjam meminjam terhadap Bank Emok (rentenir). Menyikapi banyaknya aduan dari warga masyarakat, ini sudah tidak bisa dibiarkan. Secepatnya kita bikin banner/spanduk imbauan di tiap jalan protokol,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum Media Online JayantaraNews.com mengatakan. ” Ini sudah melanggar pasal-pasal pidana, intimidasi dan penggelapan,” tegasnya. Ia mengatakan,” Merujuk pada Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

” Kemudian, mengacu pada Pasal 372 KUHP: ”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya. (Han2)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News