HomeNewsMendes PDTT Ancam Kades Yang Tak Belanjakan Dana Desa Untuk BLT, Covid-19...

Mendes PDTT Ancam Kades Yang Tak Belanjakan Dana Desa Untuk BLT, Covid-19 & PKTD

Mendes PDTT Ancam Kades Yang Tak Belanjakan Dana Desa Untuk BLT, Covid-19 & PKTD

JayantaraNews.com, Kab Bandung

Sesuai dengan Surat Edaran   Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa (DD) untuk:
1. Penanggulangan Covid-19
2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
3. Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLT-Dana Desa)

Berdasarkan aturan tersebut, Menteri Desa PDTT (Abdul Halim Iskandar), seperti yang dilansir dari Media TV Nasional mengatakan,” Saya akan memberikan sanksi kepada kepala desa (Kades) yang enggan membelanjakan dana desa (DD) untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Penanggulangan Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” kata menteri.

” Mendes tidak akan mencairkan dana desa (DD) di tahap selanjutnya, jika ada kepala desa (Kades) yang berani melanggar aturan tersebut,” ancam Mendes

Menurut Mendes, pemberian BLT yang bersumber dari dana desa (DD) dilakukan agar masyarakat terdampak Covid-19 dapat terbantu secara merata,” katanya.

Lebih lanjut Mendes menjelaskan,” Saya telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) No 6 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Perubahan atas Permendes PDTT No 11 Tahun 2019.  “ Jika ada Kades yang tidak menggunakan dana desanya untuk BLT, akan berdampak pada pencairan dana desa (DD) selanjutnya. Desa wajib menganggarkan ke BLT, tidak bisa ditawar,” kata Mendes PDTT melalui Video Conference, di salah satu media TV Nasional, Rabu (15/4) sore. 

Selain itu, Mendes Halim mengingatkan kepada pemerintah desa agar distribusi BLT dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran.

Karena itu dibutuhkan pendataan yang benar agar tak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat. ” Saya peringatkan, agar dalam pendataan jangan sampai ada KKN (Kolusi, Korupsi & Nepotisme) dengan perangkat desa setempat, karena ancamannya bisa pidana,” tegas Mendes.

Ia menjelaskan, mereka yang harus diutamakan mendapatkan bantuan BLT dari dana desa (DD) yaitu warga yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan pengamanan sosial sama sekali, seperti tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Pra Kerja atau bantuan lain yang  bersumber dari pemerintah,” terang Mendes.

” Dalam situasi pandemi seperti saat ini, kita akan menemukan orang miskin baru, kalau di Media TV itu orang kaya baru (OKB), kalau di pandemi ini orang miskin baru. Dan itu sasaran kita, yaitu mereka guru-guru ngaji, guru TPQ dan lain sebagainya,” ucapnya. 

Mendes menerangkan, jumlah bantuan yaitu tunai sebesar Rp 600 ribu setiap bulan selama 3 bulan kedepan. Total bantuan yang diterima yakni Rp 1.800 ribu selama pandemi Covid-19 menyerang.  

” Kemudian, pihak desa pun diminta terlibat aktif menghidupkan ‘Relawan Lawan Covid-19’ dengan menyiapkan tempat isolasi diri, membagikan masker & penyemprotan disinfektan bagi penduduk  di desanya masing-masing,” pinta Mendes.

Terakhir Mendes mengajak semua pihak termasuk Insan Pers untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa (DD) ini agar tepat sasaran. Kalau ada yang tidak taat aturan, langsung lapor ke hotline aduan Kemendes, tapi kalau ada unsur pindana penyelewengannya langsung lapor ke aparat setempat,” tegas Mendes. (Budi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News