HomeLintas BeritaDikonfirmasi Soal Bangunan DAS Tanpa IMB, WalKot Tanjungbalai Seakan Bungkam & Salah...

Dikonfirmasi Soal Bangunan DAS Tanpa IMB, WalKot Tanjungbalai Seakan Bungkam & Salah Tingkah

Dikonfirmasi Soal Bangunan DAS Tanpa IMB, WalKot Tanjungbalai Seakan Bungkam & Salah Tingkah

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial, SH, MH, seakan bungkam dan salah tingkah saat dikonfirmasi beberapa awak media yang datang ke balai kota, terkait pembangunan gudang PT SKI yang tidak memiliki IMB dan mendirikan bangunannya di atas DAS.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota hanya melontarkan sepatah kata saat dikonfirmasi awak media mengenai izin dari PT SKI tersebut, dan menanyakan tentang surat pembongkaran yang telah dikeluarkan oleh Sekdakot Tanjungbalai. ” Tanya saja sama Sekda, kan dia yang mengeluarkan suratnya,” jawabnya sambil meninggalkan awak media.

Saat wartawan yang terus melakukan konfirmasi terkait surat perintah pembongkaran bangunan tanpa IMB milik PT SKI yang diterbitkan Sekdakot itu,  Wali Kota HM Syahrial pun meninggalkan wartawan menuju ke mobil dinasnya, terlihat tergesa-gesa, dan langsung meminta kunci mobil kepada ajudannya yang telah membukakan pintu mobil.

Namun Wali Kota membuka sendiri pintu mobil dan langsung masuk menyetir mobil, pergi dengan meninggalkan awak media yang ingin mengkonfirmasinya, sementara sang ajudan duduk di sebelahnya.

Salah seorang awak media harian terbitan Medan, Om Laban, yang secara kebetulan berada di lokasi sempat heran dan bertanya kepada sesama media. ” Bah, kenapa Bapak Wali Kota kita itu, Bang, heran aku melihatnya. Kenapa dia menyupirkan ajudannya,” ucapnya sembari tersenyum merasa heran. 

Untuk diketahui, atas nama Pemko Tanjungbalai, Sekdakot Yusmada mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan kepada pemilik, Irwan alias Hasan, dengan nomor: 331/6707/Satpol PP, agar membongkar sendiri bangunannya karena membangun di atas DAS dan tanpa IMB. Surat itu dikeluarkan Pemko Tanjungbalai sesuai hasil Sidak Komisi A DPRD Tanjungbalai ke lokasi bersama petugas Syahbandar TBA beserta instansi pemerintah terkait beberapa hari lalu.

Disayangkan, pihak pengusaha/pemilik bangunan tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran bangunan dari Pemko tersebut, karena sampai batas waktu yang diberikan, yakni 7×24 jam, sejak surat diterbitkan, pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran.

Ironisnya, Sekdakot Yusmada saat dikonfirmasi terkait surat perintah pembongkaran itu justru mengaku tidak mengetahui isi surat yang ditandatanganinya.

” Ngga saya baca surat itu. Saya tandatangani karena langsung disodorkan Kasat Pol PP,” ucap Sekda. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News