HomeLintas BeritaKembali, Polres Lamsel Amankan 72 Kg Ganja & 5.087 Butir Ekstasi

Kembali, Polres Lamsel Amankan 72 Kg Ganja & 5.087 Butir Ekstasi

Kembali, Polres Lamsel Amankan 72 Kg Ganja & 5.087 Butir Ekstasi

JayantaraNews.com, Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan tiada henti-hentinya memberantas peredaran Narkoba. Pasalnya, baru-baru ini Anggota Satuan Polres kembali berhasil mengamankan sekitar 72 kilogram ganja dan 5.087 butir ekstasi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo, SH, SIK, MM menjelaskan, sejumlah barang haram tersebut dapat diamankan oleh petugas, yang selalu rutin melakukan pemeriksaan Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung.

” Dan Polisi berhasil mengamankan 6 tersangka dari total 3 kasus,” ungkap AKBP Edy Purnomo dalam Konferensi Pers, di Halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin siang (20/4/2020).

Berdasarkan kronologisnya, pertama, Polisi berhasil mengamankan YP (35) dan MM (34) di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni pada Senin (16/3/2020), sekitar pukul 00.15 WIB. Modus yang digunakan, yakni dengan membawa 40 paket ganja yang dikemas dalam 2 buah kardus. Kemudian, 10 paket di dalam tas ransel, 10 paket dan 2 paket besar ditemukan di dalam tas koper. 62 paket tersebut diamankan dari kendaraan bus penumpang Sempati Star dengan No Pol BL 2817 AA.

” Ganja tersebut diduga berasal dari Aceh yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa. Para pelaku berusaha mengecoh petugas di saat situasi pandemi Covid-19,” lanjut AKBP Edy.

Di tempat yang sama, pada Senin (13/4/2020) pukul 22.30 WIB, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan kembali mengamankan sekitar 7 kilogram ganja dengan modus sama, pengiriman juga berupa paket yang akan dikirimkan ke Bekasi. Barang tersebut dikemas dengan lakban warna coklat yang dimasukan di dalam 2 buah kardus dan dibungkus plastik warna biru.

” Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan FA (37) pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, yang diduga sebagai penerima paket ganja tersebut di Bekasi,” imbuh AKBP Edy.

Mantan Kapolres Mesuji itu menambahkan, kasus ke tiga yakni ekstasi sebanyak 87 butir, yang juga berhasil diamankan petugas di Seaport Interdiction Bakauheni, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 2.20 WIB dini hari.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku, yakni BH (36), serta DK (27) yang mengendari Toyota Inova Rebon dengan No Pol B 1422 NRS.

” Modusnya, ekstasi dimasukkan kedalam celana dalam yang digunakan tersangka (BH) untuk mengecoh petugas. Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Selasa (14/4/2020), Polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya, yakni H (36) di daerah Tangerang Banten. Dari penangkapan tersangka H, petugas kembali menemukan sekitar 5 ribu butir pil ekstasi,” ungkap AKBP Edy.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan,” tutupnya. (Jupri)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News