HomeLintas BeritaMiris! Harapkan Keadilan, Nasib Legiman Harus Berakhir Di Jeruji Polrestabes Medan

Miris! Harapkan Keadilan, Nasib Legiman Harus Berakhir Di Jeruji Polrestabes Medan

Miris! Harapkan Keadilan, Nasib Legiman Harus Berakhir Di Jeruji Polrestabes Medan

Kondisi Legiman dalam tahanan

JayantaraNews.com, Medan

Sungguh miris nasib yang dialami Legiman Pranata, yang beralamat di Jln Amal No 33 DC, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, saat mengeluhkan persoalan yang dia alami melalui Meja Redaksi Media Online JayantaraNews.com, pada Selasa (3/3/20) pukul 18.08 WIB, beberapa waktu lalu.

Legiman mengeluhkan kekecewaannya perihal persoalan yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh saudara Robin dan kawan-kawan, yang sudah ingkari kesepakatan sebagaimana tertulis dalam perjanjian (MoU) di hadapan Notaris Nurlinda Simanjorang, SH, Spn No: 1907/PTTSDBT/V201.

Ia pun mengadukan persoalan dirinya ke beberapa lembaga, salah satu diantaranya adalah ke Kakanwil Kemenkumham Sumut. Ia mengatakan,” Alasan saya mengadu ke beberapa lembaga negara, seperti Kakanwil Kemenkumham Sumut, adalah upaya meminta keadilan akan perkara yang sedang saya hadapi,” katanya.

Baca berita sebelumnya:
– Berharap Hukum Bisa Ditegakkan, Legiman Warga Medan Sunggal Adukan Ke Kanwil Kemenkumham Sumut – https://www.jayantaranews.com/2020/03/51897/

– Legiman: Oknum Penyidik Wilkum Sumut Diduga Tebang Pilih, Penetapan Tersangka & DPO Langgar Aturan – https://www.jayantaranews.com/2020/03/52370/

Dikatakan Legiman, bahwa saudara Robin dkk telah melakukan tindakan yang melanggar Perjanjian (MoU)/(Wanprestasi) sebagaimana telah disepakati oleh saya dan Sdr Robin dkk. ” Namun anehnya, Sdr Robin dkk sebagai pihak yang melakukan “Perbuatan Melanggar Hukum Perjanjian (Wanrestasi)”, justru membuat Laporan Polisi nomor : LP/1779/K/VIII/2019/SPKT Restabes Medan, tanggal 12 Agustus 2019 a.n. Pelapor : Robin, yang seakan menjadikan dan memaksakan ke ranah Hukum Pidana (FC terlampir).

Kini, nasib naas harus dialami Legiman, dimana dari tanggal 15 April 2020, ia harus menjalani proses hukum, ditahan di Polrestabes Medan, atas laporan Sdr Robin.

Sementara Wawan, selaku anak dari Legiman pun mulai merasakan kepedihannya tatkala melihat orangtuanya (Legiman) yang belakangan ini lantang menyuarakan bentuk keadilan, namun nyatanya harus berakhir di jeruji besi Polrestabes Medan. Hingga pada akhirnya, ia pun (Wawan) mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan.

Melalui JayantaraNews.com, Selasa (21/4/20), Wawan mengeluhkan terkait adanya upaya penangkapan terhadap orangtuanya yang terkesan dipaksakan. ” Seakan hendak menjerumuskan ayah kandung kami ke Penjara, Pak. Yakni dengan dugaan merekayasa perjanjian kerjasama (MoU) antara ayah saya dengan Pelapor a.n. Robin dalam pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit di Desa Trumon Kabupaten Aceh Selatan ke delik Pidana. Hal ini dilakukan dengan cara menuduh/mencemarkan reputasi ayah kami, yang dicap telah menipu dan menggelapkan uang Rp 1 Milyar. Padahal uang Rp 1 Milyar tersebut, dijanjikan Robin sendiri yang akan dibayarkannya dalam waktu 2 (dua) bulan 4 (empat) kali tahapan setoran/termin, setelah Robin (Cq.Palapor/Pengkriminalisasi) melakukan sebanyak setoran 2 kali, yaitu setoran tahap 1 dan setoran tahap 2 dari rencana seluruhnya 4 tahap/termin, sebagaimana dijanjikan Robin sendiri, sesuai yang tercantum di dalam Pasal 3 MoU,” katanya.

” Namun saat Robin diminta memenuhi kewajiban setoran Tahap 3 dari janjinya sendiri, Robin, pengkriminalisasi ayah saya itu ternyata Tidak Mau dan menolak memenuhi pemenuhan prestasinya tanpa ada “Pembatalan Perjanjian” yang Sah, yaitu Lewat Putusan Pengadilan. Anehnya, Robin malah menagih ayah saya dana Rp 1 Milyar yang telah disetorkannya semula, dalam 2 tahap tadi,” kata Wawan.

” Karena tiada beralasan, maka ayah saya tidak memenuhinya, Pak. Sebab Perjanjian masih berlangsung, dan Robin masih harus memenuhi kewajibannya, yaitu 2 tahap lagi. Namun tiba-tiba Robin membuat laporan, bahwa ayah saya (Legiman Pranata) dituduh telah menipunya dan telah menggelapkan uang Rp 1 Milyar tersebut,” ujar Wawan kepada JayantaraNews.com.

Kembai Wawan mengatakan,” Keluhan dan kekecewaan kami selaku anak dan seluruh keluarga, berawal munculnya Tindakan Pelayanan Penegakkan Hukum, yang kami rasakan tidak adil, tidak netral dan kurang bijaksana. Dimana mereka para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) telah menangkap ayah kami dan distatuskan sebagai tahanan.”

” Padahal Penyidik juga tahu, Pak, kalau itu merupakan sengketa (Perselisihan Perdata) yang tidak dapat dipidanakan, dimana sesuai yang tercantum dalam
Putusan Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986, yang menyatakan: “Sengketa Perdata tidak dapat dipidanakan,” sebut Wawan.

Wawan menjelaskan,” Tuduhan dikorupsi atau digelapkannya uang Rp 1 Milyar yang berasal dari hasil kesepakatan tersebut adalah Perselisihan Perdata (wajib dibuktikan dahulu secara Perdata kebenarannya). Sebab keseluruhan Total Dana yang diperjanjikan, belum seluruhnya dikeluarkan Robin, yakni baru 50% saja (Rp 1 Milyar dari total Rp 2 Milyar yang diperjanjikan), alias perbuatan yang dituduhkan ke ayah saya itu belum utuh peristiwa kejadiannya.”

” Jika Tuduhan itu “Dianggap
Benar”, maka peristiwa tersebut Belum Sempurna untuk dituduhkan sebagai delik “Telah” digelapkan, apalagi disebut Menipu, karena Pabrik Sawit tersebut sudah dibangun dan dipelihara oleh Legiman Pranata dengan menghabiskan modal yang besar senilai ± Rp 4 Milyar bekerjasama dengan Pemkab Aceh Selatan sejak tahun 2016.”

” Tuduhan Pelapor a.n. Robin (selaku Pihak Kedua dalam MoU) tersebut adalah 100% tidak benar, sebab dana Rp 1 Milyar itu benar-benar terbukti telah digunakan sesuai yang diperjanjikan, yaitu untuk Pembangunan Listrik PLN 240 kva dan menyelesaikan pembenahan Pabrik PKS.”

Maka jelas, adanya sengketa Perselisihan menduga adanya perbuatan Korupsi, Penggelapan Uang/Penipuan dll, sifatnya tergolong Perselisihan yang cara menyelesaikannya pun telah pula disepakati dalam MoU pada Pasal 11, yaitu diselesaikan secara “Musyawarah”, atau bila tidak tercapai, bisa melalui Pengadilan Negeri Medan, atau bila Robin hendak mengakhiri MoU-nya, maka tidak dapat secara sepihak, karena ada ketentuan Hukum yang membatasi, bahwa jika hendak memutus suatu perjanjian secara sepihak harus melalui Putusan Hakim.

” Hal ini sesuai dengan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang mencantumkan, bahwa pemutusan secara sepihak suatu perjanjian, harus melalui putusan hakim,” urai Wawan.

” Sudahlah, dia (Robin) telah melakukan pemutusan secara sepihak dari MoU dengan tidak mau bayar dan memenuhi pembayaran Termin ke-3 dan ke-4. Eeh.., malah dia pula yang membalikkan fakta keji dan kejam menuduh ayah saya telah menipunya/menggelapkan uang. Sungguh terbalik ‘Penegakkan Hukum’ di negeri ini,” pungkas Wawan mengakhiri. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News